Ketuk (X) Untuk Menutup

Selamat Datang

Di HARGAPER COM

×

Renovasi Rumah Subsidi Tipe 30 Dan 36


Renovasi Rumah Subsidi Tipe 30 Dan 36 – Rumah subsidi cukup banyak diminati oleh masyarakat. Salah satu alasannya tak lain adalah harganya yang lebih ramah di kantong dibandingkan dengan rumah non-subsidi.

Seperti yang diketahui, rumah subsidi adalah salah satu program pemerintah yang berasal dari Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuan dari program ini adalah untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa mempunyai rumah dengan harga terjangkau.

Terlepas dari hal tersebut, seiring dengan berjalannya waktu bisa saja kita bosan dengan tampilan rumah yang terkesan biasa saja. Apalagi rumah subsidi biasanya dibuat sama antara yang satu dengan lainnya. Jika seperti itu sebenarnya Anda bisa melakukan renovasi rumah subsidi. Hal ini boleh saja dilakukan, asalkan tidak ada perubahan total pada rumah.

Batasan Renovasi Rumah Subsidi

Sudah dijelaskan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melakukan renovasi. Akan tetapi renovasi ini tetap ada aturannya. Berikut kami jelaskan lebih lanjut.

Baca juga: Harga Plafon Eternit

Renovasi Rumah Subsidi Ringan

Renovasi ringan pada rumah subsidi dapat dilakukan apabila kredit rumah kurang dari lima tahun dan keperluan mendesak lainnya. Renovasi kategori ringan mencakup menambah bangunan di bagian belakang atau menambah kanpi di bagian depan rumah. Di samping itu kita juga diperbolehkan melakukan pengecatan dan membuat taman maupun pagar rumah.

Renovasi Rumah Subsidi Berat

Renovasi kategori berat juga bisa kita lakukan pada rumah bersubsidi. Selama kita mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Yakni tidak membongkar seluruh rumah dan hanya mengambil tanahnya saja.