Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal

Cara Membuat IMB Rumah – Ketika kita ingin membangun atau merenovasi rumah, maka kita sebagai pemilik rumah harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. Untuk diketahui, IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik rumah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah ataupun merenovasi bangunan.

Aturan mengenai IMB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang nyaman, teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah. Dengan adanya IMB pada suatu bangunan, diharapkan tercipta keseimbangan dan keserasian antara bangunan dan lingkungan.

Perlu dicatat, jika bangunan tidak dilengkapi dengan IMB, baik disengaja ataupun tidak maka bangunan tersebut terancam dibongkar oleh pemerintah setempat. Izin Mendirikan Bangunan tidak hanya digunakan saat kita ingin mendirikan atau merenovasi rumah saja.

Ada beberapa hal lain terkait IMB yang perlu kita pahami. Terlebih jika Anda ingin membeli properti lewat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan mengetahui cara mengurus IMB yang benar, maka proses pengajuan KPR kepada bank yang dituju dapat dilakukan dengan mudah.

Mungkin terlintas di dalam hati bahwa mengurus IMB itu rumit dan merepotkan. Sebenarnya mengurus IMB tidak serumit angan banyak orang. Untuk lebih jelasnya berikut kami bahas tahapan pengurusan IMB.

Baca juga: Perbedaan SHM Dan SHGB

Mengurus IMB Bangunan atau Rumah Baru

Sebelum mengurus IMB, jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Sehingga nantinya Anda tidak perlu bolak-balik karena berkas yang Anda bawa kurang.

Syarat Administrasi

  1. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai Rp 6.000.
  2. Fotokopi bukti kepemilikan rumah. Untuk surat tanah Anda perlu melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
  3. Fotokopi KTP pemohon sebanyak satu lembar. Untuk pemohon berbadan hukum perlu melampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka juga perlu melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Fotokopi Sertifikat Hak Milik
  6. Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang dan rencana utilitas.
  7. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga, serta dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. Persyaratan ini khusus untuk bangunan posisi berimpit dengan batas persil.
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  9. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  10. Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon IMB.
  11. Formulir permohonan yang sudah dilegalisir oleh pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan tersebut akan didirikan.
  12. Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dilakukan dengan sistem borongan.
  13. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Untuk gambar konstruksi atau arsitektur bangunan rumah tinggal disiapkan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  • Dicetak 3 set dalam kertas minimal A3
  • Terdiri dari gambar situasi, pagar, instalasi air dan hal-hal detail lain mengenai keadaan rumah
  • Gambar memiliki skala 1:100 atau 1:200
  • Diberi kop gambar dengan tanda tangan pemohon, nama pemohon, lokasi dan jenis bangunan.

Syarat Teknis

  1. Gambar rencana arsitektur, mencakup gambar denah, tampak, potongan dan detail bangunan.
  2. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  3. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat tenaga ahli bersertifikasi (SIPB). Persyaratan ini ditujukan untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  4. Gambar bangunan terdahulu jika berencana untuk mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Setelah persayratan lengkap, maka Anda bisa membawa semua berkas tersebut ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan IMB adalah 20-21 hari.

Apabila rumah yang akan dibangun memiliki ukuran di bawah 500 meter persegi maka pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan. Nantinya Anda harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.

Sekitar satu minggu kemudian petugas pengukur tanah akan datang dan membuat gambar denah rumah. Sesudah itu gambar denah yang telah dibuat berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB.

Biaya Pengurusan IMB

Biaya mengurus IMB bisa berbeda-beda. Sebab hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Luas bangunan
  2. Indeks konstruksi
  3. Indeks fungsi untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, keagamaan atau usaha
  4. Indeks lokasi
  5. Tarif dasar

Jika ingin menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, maka Anda bisa menggunakan rumus tarif dasar masing-masing daerah dikali indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi dan dikali dengan luas bangunan.

Untuk diketahui, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.

Sebagai informasi tambahan, IMB bangunan baru biasanya membutuhkan biaya sekitar Rp 3,5 juta. Sedangkan jika ingin mengubah bentuk rumah secara drastis hingga ukuran rumah berbeda dari awalnya, maka Anda perlu mengurus IMB Renovasi. Biaya pengurusan IMB ini adalah Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta.

Lalu untuk IMB bangunan lama maka biaya yang harus dikeluarkan akan lebih besar dari saat mengurus IMB bangunan baru atau renovasi. Sebab Anda harus membayar denda terlebih dahulu sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta tergantung persentase NJOP dan pembuatan IMB bangunan lama. Sehingga totalnya berkisar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.

Sedangkan untuk biaya notaris rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Biaya cek sertifikat senilai Rp 100.000.
  • Biaya SK 59 senilai Rp 100.000.
  • Biaya validasi pajak senilai Rp 200.000.
  • Biaya Akte Jual Beli (AJB) senilai Rp 2.400.000.
  • Biaya Balik Nama (BBN) senilai Rp 750.000.
  • SKHMT senilai Rp 250.000.
  • APHT senilai Rp 1.200.000.

Artinya Anda perlu menyiapkan dana Rp 5.000.000 untuk notaris.

Baca juga: Renovasi Rumah Subsidi

Alur Mengurus IMB

Setelah memenuhi syarat administrasi untuk mengurus IMB bangunan baru, maka Anda bisa mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Sesudah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran. Dan biaya ini tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Anda tinggal menunggu Surat Izin Pengukuran (SIP). Biasanya surat ini diterbitkan dalam waktu satu minggu sejak pengajuan permohonan. Jika Izin Pengukuran (IP) sudah diterbitkan, maka kegiatan pengukuran sudah bisa dilakukan.

Anda bisa meminta persetujuan atas gambar konstruksi bangunan setelah proses pengukuran dilakukan. Apabila konstruksi bangunan disetujui, gambar itu bisa dijadikan blueprint untuk acuan pembangunan.

Jika IP sudah diterbitkan, maka kita sudah bisa melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB yang akan memakan waktu 20-21 hari kerja. Perlu dicatat, IMB ini berlaku selama satu tahun.

Izin Mendirikan Bangunan ini terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan hanya satu lembar saja. Di dalam IMB memuat beberapa informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB.

Di dalam surat IMB terdapat informasi lengkap pemohon, luas bangunan dan batas-batasnya. Selain itu juga tercantum status tanah yang dijadikan objek IMB. Setelah itu pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi seputar bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap hingga alamat.

Apabila IMB sudah terbit, maka kita bisa mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.

You might also like