Sebagai tambahan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:
- 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana, yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana, yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
- 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah
Baca juga: Cara Menghitung NJOP Jual Beli Rumah
Contoh Perhitungan BPHTB
Misalnya terjadi transaksi jual-beli sebidang tanah kosong di daerah Jakarta. Lalu diketahui data-data sebagai berikut:
Luas tanah: 2.000 m2
- NJOP: 1.000.000 /meter
- NJOPTKP Jakarta: Rp 80.000.000
- Harga kesepakatan penjual dan pembeli: Rp 1.500.000 /meter
- Nilai NPOP atau Nilai Transaksi: 2.000 x 1.500.000 = Rp 3.000.000.000
Sehingga besarnya PPh dan BPHTB bisa dihitung seperti berikut:
PPh = 5% x NPOP = 5% x Rp 3.000.000.000 = Rp 150.000.000
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP) = 5% x (Rp 3.000.000.000 – Rp 80.000.000) = Rp 110.000.000
Demikian hal-hal seputar BPHTB yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga bisa menjadi wawasan tambahan untuk Anda. Terutama yang berniat ingin membeli tanah atau rumah dalam waktu dekat.