Kmspico, lisans anahtarlarına ihtiyaç duymadan Windows işletim sistemlerinin (Windows 7, 8, 10 ve 11 dahil) ve Microsoft Office ofis uygulamalarının (Office 2010'dan itibaren ve en son sürümlere kadar).

Apa Itu BPHTB Dan Cara Menghitungnya

Endah Wahyuni

Sebagai tambahan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

  • 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana, yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana, yang dilakukan oleh Wajib Pajak; 
  • 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah

Baca juga: Cara Menghitung NJOP Jual Beli Rumah

Contoh Perhitungan BPHTB

Misalnya terjadi transaksi jual-beli sebidang tanah kosong di daerah Jakarta. Lalu diketahui data-data sebagai berikut:

Luas tanah: 2.000 m2

  • NJOP: 1.000.000 /meter
  • NJOPTKP Jakarta: Rp 80.000.000
  • Harga kesepakatan penjual dan pembeli: Rp 1.500.000 /meter
  • Nilai NPOP atau Nilai Transaksi: 2.000 x 1.500.000 = Rp 3.000.000.000

Sehingga besarnya PPh dan BPHTB bisa dihitung seperti berikut:

PPh = 5% x NPOP = 5% x Rp 3.000.000.000 = Rp 150.000.000

BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP) = 5% x (Rp 3.000.000.000 – Rp 80.000.000) = Rp 110.000.000

Demikian hal-hal seputar BPHTB yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga bisa menjadi wawasan tambahan untuk Anda. Terutama yang berniat ingin membeli tanah atau rumah dalam waktu dekat.

Bagikan: