Kmspico, lisans anahtarlarına ihtiyaç duymadan Windows işletim sistemlerinin (Windows 7, 8, 10 ve 11 dahil) ve Microsoft Office ofis uygulamalarının (Office 2010'dan itibaren ve en son sürümlere kadar).

Apa Itu BPHTB Dan Cara Menghitungnya

Endah Wahyuni

Apa Itu BPHTB – Jika Anda pernah bertransaksi jual beli tanah atau bangunan, Anda mungkin sudah tidak asing dengan apa itu BPHTB. BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kenapa dinamai bea dan bukan pajak ini bukan tanpa alasan. Ada ciri khusus yang membedakan bea dan pajak.

Untuk BPHTB pembayaran pajak dilakukan lebih dulu daripada saat terutang. Misalnya saat membeli tanah bersertifikat kita harus membayar BPHTB terlebih dahulu sebelum terjadi transaksi atau akta dibuat dan ditandatangani.

Berikutnya frekuensi pembayaran bea terutang bisa dilakukan secara insidensial atau berkali-kali tanpa terikat waktu. Berbeda dengan pajak yang harus dibayar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Pengertian BPHTB

Definisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini dapat kita jumpai dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Dituliskan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Saat warga negara memiliki perolehan hak atas tanah dan bangunan maka diwajibkan untuk membayar BPHTB. BPHTB juga sering disebut dengan istilah bea pembeli, jika perolehannya berdasarkan proses jual beli. Dikenakannya Hak Pengelolaan sebagai objek pajak karena penerima Hak Pengelolaan mendapatkan manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya.

Subjek pajak yang wajib dikenakan BPHTB adalah orang pribadi maupun badan yang mendapat Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar 5%.

Berdasarkan pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sedangkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan mencakup:

  1. Jual beli;
  2. Tukar-menukar;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasit;
  5. Waris;
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Penggabungan usaha;
  11. Peleburan Usaha;
  12. Pemekaran Usaha; dan
  13. Hadiah

Dari beberapa poin di atas, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sering terjadi di masyarakat adalah jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasit dan waris.

Bagikan: