Kmspico, lisans anahtarlarına ihtiyaç duymadan Windows işletim sistemlerinin (Windows 7, 8, 10 ve 11 dahil) ve Microsoft Office ofis uygulamalarının (Office 2010'dan itibaren ve en son sürümlere kadar).

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Endah Wahyuni

Balik Nama Sertifikat Tanah – Ketika Anda berniat untuk membeli rumah bekas atau tanah, maka Anda perlu memperkirakan dana yang perlu dikeluarkan untuk mengurus semua keperluan tersebut. Salah satu yang tak boleh terlewatkan adalah menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.

Biaya balik nama sertifikat tanah ini ditentukan sepenuhnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan besaran biaya yang harus dibayar tergantung luas tanah dan di mana lokasi lahan tersebut.

Pada kesempatan kali kami bahas lebih jauh seputar biaya balik nama itu. Akan tetapi sebagai gambaran kita bahas terlebih dahulu bagaimana alur proses pendaftaran tanah. Hal ini juga perlu Anda pelajari, termasuk jika Anda ingin mengurus semuanya sendiri tanpa bantuan pihak lain.

Baca juga: Cara Cek Berkas Di BPN

Proses Pendaftaran Tanah

Selain mengetahui soal perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, kita juga perlu memahami bagaimana proses pendaftaran tanah dilakukan. Langsung saja berikut adalah alur proses pendaftaran tanah:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang diperoleh dari pemetaan dan pengukuran.
  2. Pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang ada dalam Buku Tanah.
  3. Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak berupa sertifikat yang merupakan Salinan Buku Tanah.
  4. Penyajian data fisik dan yuridis.
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Kegiatan initial registration dinyatakan selesai jika lima alur di atas telah terlewati. Akan tetapi bukan berarti semuanya selesai. Kita harus mencatatkan perubahan data fisik dan yuridis ke kantor Badan Pertanahan Nasional jika nantinya ada perubahan atas tanah tersebut. Baik kepemilikan, pemecahan maupun penggabungan tanah.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah

Berikutnya kita pelajari bagaimana cara balik nama sertifikat tanah atau rumah. Secara umum ada dua opsi yang bisa Anda pilih, yakni mengurusnya sendiri ke kantor BPN atau menyerahkan urusan ini ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Mengurus Sendiri

Jika Anda mengurusnya sendiri, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas. Seperti permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual-beli dari PPAT, sertifikat asli, KTP pembeli maupun penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).

Selain itu Anda juga perlu menyiapkan surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.

Mengurus dengan Bantuan PPAT

Jika meminta bantuan PPAT, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang sama dengan jika mengurus sendiri. Akan tetapi dokumen yang disiapkan lebih sedikit. Antara lain sertifikat asli, KTP pembeli maupun penjual, permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual-beli dari PPAT, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).

Bagikan: