Balik Nama Sertifikat Tanah – Ketika Anda berniat untuk membeli rumah bekas atau tanah, maka Anda perlu memperkirakan dana yang perlu dikeluarkan untuk mengurus semua keperluan tersebut. Salah satu yang tak boleh terlewatkan adalah menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.
Biaya balik nama sertifikat tanah ini ditentukan sepenuhnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan besaran biaya yang harus dibayar tergantung luas tanah dan di mana lokasi lahan tersebut.
Pada kesempatan kali kami bahas lebih jauh seputar biaya balik nama itu. Akan tetapi sebagai gambaran kita bahas terlebih dahulu bagaimana alur proses pendaftaran tanah. Hal ini juga perlu Anda pelajari, termasuk jika Anda ingin mengurus semuanya sendiri tanpa bantuan pihak lain.
Baca juga: Cara Cek Berkas Di BPN
Proses Pendaftaran Tanah
Selain mengetahui soal perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, kita juga perlu memahami bagaimana proses pendaftaran tanah dilakukan. Langsung saja berikut adalah alur proses pendaftaran tanah:
- Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang diperoleh dari pemetaan dan pengukuran.
- Pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang ada dalam Buku Tanah.
- Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak berupa sertifikat yang merupakan Salinan Buku Tanah.
- Penyajian data fisik dan yuridis.
- Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Kegiatan initial registration dinyatakan selesai jika lima alur di atas telah terlewati. Akan tetapi bukan berarti semuanya selesai. Kita harus mencatatkan perubahan data fisik dan yuridis ke kantor Badan Pertanahan Nasional jika nantinya ada perubahan atas tanah tersebut. Baik kepemilikan, pemecahan maupun penggabungan tanah.