Cek Sertifikat Rumah / Tanah Di BPN – Sertifikat tanah atau rumah menjadi salah satu dokumen penting jika kita mempunyai lahan ataupun bangunan. Dan saat melakukan pembelian tanah atau rumah, kita juga perlu mengecek sertifikat rumah atau tanah tersebut. Tujuannya tidak lain untuk menghindari penipuan yang merugikan kita.
Seperti yang diketahui, kasus pemalsuan sertifikat masih saja terjadi hingga sekarang. Banyak pembeli yang terkecoh saat jual-beli tanah karena sertifikat yang disodorkan palsu. Biasanya pemalsuan sertifikat tanah dilakukan secara individu maupun mafia.
Tidak hanya pemalsuan dokumen saja, duplikasi sertifikat tanah asli juga sering terjadi. Maka dari itu kita perlu waspada ketika ingin membeli tanah atau rumah. Salah satu langkah mudah yang bisa kita lakukan adalah dengan mengecek keaslian sertifikat.
Kabar baiknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) memfasilitasi masyarakat untuk mengecek keaslian sertifikat. Ada dua cara yang ditawarkan, yakni secara offline atau langsung mendatangi kantor dan secara online. Sesuai dengan judul di atas, pada kesempatan kali ini kami jelaskan bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah atau rumah.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Bagi Anda yang ingin memeriksa keaslian sertifikat tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN di setiap kabupaten atau kota. Pengecekan keaslian sertifikat tanah ini dilakukan berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Hak masyarakat untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah tertuang dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tertulis bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat ingin mendatangi kantor BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Antara lain sertifikat hak atas tanah asli, fotokopi identitas diri pemohon dan/atau kuasanya yang sudah dilegalisir, surat kuasa jika dikuasakan dan formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
Pengecekan keaslian sertifikat tanah di kantor BPN tidak membutuhkan waktu yang lama. Umumnya proses pengecekan hanya membutuhkan waktu satu hari saja.
Jika sertifikat tersebut asli, maka dokumen tersebut akan dicap. Akan tetapi jika petugas kantor BPN menjumpai kejanggalan, maka akan diajukan plotting. Perlu diketahui, plotting adalah upaya pengajuan BPN kepada pemohon baik individu ataupun atas nama notaris dengan tujuan untuk memastikan kebenaran data sertifikat.
Proses plotting memanfaatkan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Hasil plotting nantinya akan menunjukkan validitas data bahwa di suatu lokasi ada kepemilikan tanah sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat.
Jika sertifikat tanah memang asli, hasil plotting akan menunjukkan bahwa data pendaftaran dan lokasi tanah valid. Sedangkan jika tidak ditemukan tanah pada lokasi berdasarkan pantauan dengan memakai GPS, maka sertifikat dianggap tidak valid walaupun di data pendaftaran sudah tercantum.
Di era serba modern dan mudah ini kita bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah tanpa perlu ke kantor BPN. Caranya adalah dengan memanfaatkan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Aplikasi tersebut adalah Sentuh Tanahku.
Dengan bantuan aplikasi ini masyarakat bisa mencari tahu mengenai persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi bidang tanah dan memperkirakan perhitungan biaya yang perlu dikeluarkan untuk pengurusan dokumen pertanahan.
Di dalam aplikasi ini kita bisa menjumpai beberapa fitur yang menunjang kebutuhan kita. Di antaranya Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, dan Info Layanan.
Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia untuk smartphone berbasis Android maupun iOS dan Anda dapat mengunduhnya secara gratis di Google Play Store atau App Store Apple. Berikut kami jelaskan langkah-langkah menggunakan Sentuh Tanahku untuk mengecek sertifikat tanah.
Pertama-tama Anda harus mendownload atau mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang memadai untuk mendukung kelancaran proses download.
Proses selanjutnya adalah melakukan registrasi. Untuk mendaftarkan akun baru silakan klik tombol Daftar Akun Baru. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data, seperti username, alamat email dan password.
Aplikasi akan mengirim email verifikasi ke email yang Anda gunakan tadi. Di dalam email tersebut terdapat link aktivasi yang perlu Anda klik agar akun aktif. Jika sudah selesai, Anda bisa masuk halaman awal aplikasi untuk melakukan proses login.
Jika sudah berhasil login, aplikasi akan menampilkan menu utama. Ada beberapa fitur yang tersedia, antara lain:
Jika ingin mengecek keaslian sertifikat tanah, pilih menu Info Sertifikat. Anda akan melihat daftar data sertifikat tanah berikut info mengenai kepemilikannya. Apabila data sertifikat fisik yang ingin dicek belum tersedia, Anda bisa melaporkannya dengan mengakses menu Laporkan Sertifikat.
Anda akan diminta untuk melengkapi laporan dengan mengisi kolom alamat kantor pertanahan, nama desa, jenis hak dan nomor sertifikat. Di samping itu Anda juga diminta untuk mengunggah foto sertifikat asli yang Anda miliki.
Baca juga: Cara Menghitung NJOP
Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya bisa kita gunakan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah saja. Aplikasi ini juga bisa memudahkan kita untuk memantau proses pembuatan sertifikat tanah maupun proses balik nama sertifikat sesudah transaksi jual beli berlangsung.
Anda juga bisa mencari informasi lengkap seputar kelengkapan data dan biaya untuk mengurus sertifikat. Berikut adalah beberapa menu lain yang bisa Anda manfaatkan dari Sentuh Tanahku.
Kini Anda tidak perlu ke kantor BPN untuk mengecek proses pembuatan sertifikat tanah. Anda bisa mengakses menu Informasi Berkas di aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah itu isi kolom informasi seputar kantor yang berwenang mengurus sertifikat Anda. Lengkapi data yang dibutuhkan dengan cara mengisi kolom nomor berkas dan tahun pembuatan.
Jika data sudah terisi, maka akan muncul informasi mengenai waktu pembuatan sertifikat dan estimasi kapan proses pembuatan selesai. Untuk akun pengguna yang sudah terverifikasi data akan langsung ditampilkan sebagai daftar berkas.
Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memetakan tanah. Caranya tap menu Plot Bidang Tanah di menu utama, lalu masukkan informasi mengenai nomor sertifikat tanah yang akan dipetakan.
Sesudah itu cek lokasi tanah dan gambar bidang tanah tersebut di peta apakah sesuai dengan bentuknya. Jika sudah selesai silakan tekan tombol Simpan Plot untuk menyimpan data di server.
Nantinya pihak kantor BPN akan melakukan verifikasi data yang Anda kirimkan. Jika verifikasi berjalan dengan lancar, area yang Anda daftarkan akan muncul dalam plot bidang.