Surat Perjanjian Jual Beli Rumah / Tanah – Anda pasti sudah tidak asing dengan jual beli rumah atau tanah. Seperti yang diketahui, proses jual beli tanah atau rumah melibatkan rumah dan juga uang dalam jumlah besar. Karena termasuk aset yang berharga dan berhubungan dengan dana yang besar, maka diperlukan langkah hukum yang tepat.
Maka dari itu dibuatlah sebuah surat perjanjian jual beli rumah atau tanah. Surat ini ditujukan untuk mempermudah klaim kepemilikan sebuah rumah atau tanah. Membuat surat perjanjian jual beli ini juga tidak boleh sembarangan. Ada beberapa poin yang perlu dimasukkan ke dalam surat perjanjian tersebut.
Pada kesempatan ini kami bahas lebih lanjut mengenai surat perjanjian jual beli tanah atau rumah. Dengan begitu Anda bisa mengetahui seperti apa surat perjanjian jual beli tersebut dengan benar.
Baca juga: Cara Menghitung NJOP Per Meter
Salah satu yang harus ada di dalam surat perjanjian jual beli adalah identitas dan nama dari kedua belah pihak. Pencantuman dana dan identitas ini disertai pemberian label atau keterangan pihak pertama dan pihak kedua.
Hal tersebut menandakan adanya transaksi jual beli yang sah antara pihak pertama dan kedua. Untuk pihak pertama umumnya ditujukan kepada orang yang memiliki dan menjual rumah atau tanah. Sedangkan pihak kedua adalah orang yang berniat untuk membelinya.
Identitas harus ditulis dengan jelas dan jangan sampai ada salah tulis. Maka dari itu cek kembali penulisan identitas.
Yang termasuk identitas rumah adalah alamat lengkap dari rumah tersebut, nomor sertifikat, gambar atau nomor gambar situasi rumah, luas bangunan dan luas tanah. Penulisan identitas ini bertujuan untuk menandai sebuah properti yang akan dijual.
Identitas ini juga menunjukkan fakta atau identifikasi yang dimiliki oleh rumah tersebut. Dalam beberapa surat perjanjian jual beli tanah juga disebutkan secara jelas batasan objek dari sisi utara, selatan, timur dan barat.
Kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua juga perlu dijabarkan. Penjelasan mengenai hal tersebut biasanya dibuat dalam bentuk pasal-pasal. Ada beberapa hal yang perlu dimasukkan dalam pasal-pasal, antara lain:
Surat perjanjian jual beli rumah atau tanah diakhiri dengan penandatanganan yang dilakukan oleh pihak pertama dan pihak kedua, serta disahkan dengan penempelan meterai. Di samping itu juga dicantumkan pula nama dan tanda tangan saksi di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.
Tanda tangan yang dibubuhkan di atas meterai disaksikan oleh notaris. Tujuannya agar surat perjanjian jual beli rumah tersebut memiliki legalitas yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Saat akan membeli rumah, jangan lupa untuk mencermati bagaimana ketersediaan air. Pastikan Anda bisa mendapatkan air yang baik dan berkualitas dengan mudah. Umumnya lokasi pembangunan rumah masih memakai air tanah. Jika demikian pastikan pompa air dan sumur yang dipakai masih dapat berfungsi dengan baik.
Yang tak kalah penting untuk dicermati adalah kondisi kelistrikan. Pastikan daerah rumah tersebut memiliki listrik yang stabil. Anda bisa menanyakannya kepada tetangga sekitar.
Penting bagi calon pembeli untuk mengetahui sejarah tanah atau rumah yang akan dibeli. Di samping itu disarankan untuk membeli rumah yang memiliki sertifikat hak milik, bukan hak guna bangunan. Jangan sampai Anda membeli rumah di lahan warisan yang masih belum jelas statusnya.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebenarnya surat perjanjian jual beli tanah tidak berbeda dengan jual beli rumah. Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
Dalam surat perjanjian jual beli tanah wajib dicantumkan identitas lengkap penjual atau pihak pertama dan pembeli atau pihak kedua. Berikut alamat lengkap dan posisi lahan yang tepat. Surat perjanjian jual beli tanah juga harus memuat batas-batas sekitarnya dan ilustrasi peta denah yang dilampirkan pada halaman lainnya.
Dalam Akad Jual Beli (AJB) juga harus disebutkan nominal harga, uang muka dan cara pembayaran. Uang muka adalah sejumlah uang yang dianggap sebagai tanda jadi dari pembeli kepada penjual.
Hal ini harus diperhatikan, terutama jika sistem pembayaran yang dipilih adalah cicilan. Maka perlu disebutkan besaran cicilan hingga tanggal jatuh tempo. Informasi tersebut harus ditulis dengan jelas agar tidak terjadi salah paham di antara kedua belah pihak.
Dalam AJB atau surat pernyataan jual beli tanah, terdapat pasal-pasal mengenai tanggungan biaya saat ingin melakukan balik nama, pajak, iuran dan biaya lahan lainnya. Umumnya pembebanan biaya ini dibebankan kepada pihak kedua atau pembeli.
Anda juga perlu memperhatikan beberapa pasal yang mengikat status secara hukum. Seperti pasal penyerahan lahan, status kepemilikan tanah, masa berlaku sampai perjanjian mengenai penyelesaian perselisihan. Hal tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan pihak pertama maupun pihak kedua.
Sebagai gambaran, Anda bisa menyimak contoh surat perjanjian jual beli tanah di bawah ini.