Cek Sertifikat Rumah / Tanah Di BPN – Sertifikat tanah atau rumah menjadi salah satu dokumen penting jika kita mempunyai lahan ataupun bangunan. Dan saat melakukan pembelian tanah atau rumah, kita juga perlu mengecek sertifikat rumah atau tanah tersebut. Tujuannya tidak lain untuk menghindari penipuan yang merugikan kita.
Seperti yang diketahui, kasus pemalsuan sertifikat masih saja terjadi hingga sekarang. Banyak pembeli yang terkecoh saat jual-beli tanah karena sertifikat yang disodorkan palsu. Biasanya pemalsuan sertifikat tanah dilakukan secara individu maupun mafia.
Tidak hanya pemalsuan dokumen saja, duplikasi sertifikat tanah asli juga sering terjadi. Maka dari itu kita perlu waspada ketika ingin membeli tanah atau rumah. Salah satu langkah mudah yang bisa kita lakukan adalah dengan mengecek keaslian sertifikat.
Kabar baiknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) memfasilitasi masyarakat untuk mengecek keaslian sertifikat. Ada dua cara yang ditawarkan, yakni secara offline atau langsung mendatangi kantor dan secara online. Sesuai dengan judul di atas, pada kesempatan kali ini kami jelaskan bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah atau rumah.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN
Bagi Anda yang ingin memeriksa keaslian sertifikat tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN di setiap kabupaten atau kota. Pengecekan keaslian sertifikat tanah ini dilakukan berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Hak masyarakat untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah tertuang dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tertulis bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.