Surat Perjanjian Kontrak / Sewa Rumah

Surat Perjanjian Sewa Rumah – Tidak sedikit yang menggeluti bisnis rumah kontrakan karena hasilnya yang menarik. Akan tetapi bisnis ini juga tidak lepas dari bayang-bayang kemungkinan buruk yang tidak diharapkan. Untuk meminimalisir adanya hal yang tak diinginkan, maka kita perlu membuat surat perjanjian kontrak atau sewa rumah dengan penyewa.

Hal ini penting dan tak boleh dianggap sepele. Tidak sedikit yang melakukan sewa-menyewa hanya secara lisan dan rasa saling percaya saja. Padahal hal semacam ini berpotensi membuat salah satu pihak, khususnya pihak pemberi sewa, dirugikan karena yang bersangkutan tidak memenuhi janji.

Oleh karenanya pada artikel ini kami bahas lebih jauh seputar surat perjanjian untuk rumah kontrakan, berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui. Sehingga Anda bisa lebih berhati-hati dan tidak salah langkah saat menyewakan rumah kepada orang lain.

Apa itu Surat Perjanjian Kontrak Rumah?

Saat akan melakukan sewa-menyewa, maka biasanya kedua belah pihak akan membuat surat perjanjian. Tak terkecuali saat hendak melakukan transaksi sewa hunian. Surat perjanjian kontrak rumah adalah dokumen atau bukti tertulis dari praktik sewa rumah yang dibuat untuk memberikan keamanan kepada pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Dengan adanya surat perjanjian tersebut, kita bisa terhindar dari kesalahpahaman yang bisa saja terjadi suatu saat nanti. Dengan surat perjanjian sewa rumah ini pihak yang mengontrakkan dan pengontrak bisa sama-sama merasa nyaman karena dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Baca juga: Surat Perjanjian Sewa Ruko

Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Dalam menyusun surat perjanjian kontrak rumah kita tidak boleh sembrono. Ada aturan-aturan yang perlu kita perhatikan agar surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah. Setidaknya ada tujuh poin yang perlu dicermati ketika membuat surat perjanjian sewa rumah. Berikut penjelasan selengkapnya.

Identitas Harus Ditulis dengan Benar

Identitas yang tertulis pada surat perjanjian kontrak rumah harus benar dan tidak boleh salah. Pastikan penulisan nama, nomor KTP dan informasi lain yang berhubungan dengan identitas sudah benar dan sesuai dengan KTP maupun KK penyewa.

Mencantumkan Masa Kontrak dan Harga

Selain identitas diri, tanggal berlaku dan berakhirnya kontrak yang disepakati kedua belah pihak harus tertulis dengan jelas di dalam surat perjanjian kontrak rumah. Hal yang sama juga berlaku untuk biaya sewa yang telah disepakati, mencakup nominal dan jangka waktu pembayarannya. Apakah per bulan atau per tahun.

Pasal-pasal yang Tercantum dalam Surat Perjanjian Harus Jelas

Dalam surat perjanjian sewa rumah juga memuat pasal-pasal yang sudah disepakati. Pasal-pasal ini harus dijelaskan secara rinci dan mudah dipahami. Akan lebih baik jika poin-poin langsung pada inti dan tidak bersifat umum.

Ketentuan Denda atau Sanksi

Denda atau sanksi bisa dituliskan satu per satu di dalam surat perjanjian sewa rumah. Contohnya adalah denda saat penyewa terlambat membayar tagihan sewa. Jangan lupa untuk menyertakan tenggang waktu pembayaran dendanya di dalam surat perjanjian.

Dilengkapi Meterai

Surat perjanjian sewa rumah juga harus dilengkapi dengan meterai. Meterai berguna untuk menegaskan bahwa surat perjanjian tersebut memiliki nilai hukum. Dengan demikian surat perjanjian sewa rumah tersebut tidak disalahgunakan dan tidak diperlakukan sewenang-wenang. Jangan lupa untuk membuat surat perjanjian kontrak rumah rangkap dua dengan tanda tangan kedua belah pihak di atas meterai.

Tentukan Bukti Tertulis

Untuk bentuk akta otentik dan di bawah tangan, maka Anda perlu menetapkan pilihan terbaiknya. Apabila akta otentik dibutuhkan sebagai bukti yang kuat di kemudian hari, maka tidak ada salahnya untuk menerapkannya.

Biaya-biaya Lainnya

Pada surat perjanjian kontrak rumah jangan lupa untuk membuat kesepakatan mengenai biaya-biaya lain, seperti biaya listrik, keamanan, kebersihan dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada salah paham antara Anda dan pihak penyewa nantinya.

Kesalahan yang Harus Dihindari

Dalam penyusunan surat perjanjian sewa rumah tidak sedikit orang yang melakukan kesalahan. Dan hal ini tidak boleh terjadi pada Anda. Berikut adalah kesalahan yang sering terjadi dan harus Anda hindari saat membuat surat perjanjian kontrak rumah.

Penulisan Informasi Salah

Kesalahan pertama yang paling umum dijumpai adalah salah menulis informasi seperti identitas atau nominal. Maka dari itu jangan lupa untuk memeriksa kembali informasi-informasi penting yang ada di dalam surat perjanjian kontrak rumah. Jangan lupa untuk memastikan identitas yang tercantum dalam surat perjanjian sama dengan KTP. Selain itu tidak ada salahnya untuk menulis ulang nominal harga dalam bentuk huruf.

Waktu Pembayaran Sewa

Waktu pembayaran sewa rumah juga diatur dalam surat perjanjian. Maka dari itu jangan lupa untuk mengecek periode pembayaran yang ada dalam surat perjanjian kontrak rumah dan pastikan sudah sesuai dengan kesepakatan yang sudah Anda buat dengan pihak penyewa.

Di samping itu jangan lupa untuk menetapkan periode jatuh tempo pembayaran. Dan setiap pembayaran sewa usahakan untuk memberikan kwitansi.

Tidak Dilengkapi Meterai

Surat perjanjian kontrak rumah akan lebih sah dan kuat dalam ranah hukum jika dielngkapi dengan meterai. Hanya saja masih ada pihak yang sengaja tidak menyertakan meterai saat membuat surat perjanjian sewa rumah.

Tidak Menetapkan Sanksi

Tidak hanya memuat hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban saja, surat perjanjian sewa rumah juga harus memuat sanksi yang disepakati kedua belah pihak. Penyewa maupun pemilik rumah bisa menyepakati sanksi yang berlaku satu sama lain. Tujuannya tidak lain agar tidak ada pihak yang semena-mena sehingga kedua pihak sama-sama merasa aman dan nyaman.

Tidak Membuat Surat Baru

Jika pihak penyewa ingin menyambung waktu sewa, maka pihak pemberi sewa perlu membuat surat perjanjian kontrak baru. Hal ini sangat disarankan karena beberapa informasi yang ada di dalam surat perjanjian perlu diperbarui sesuai dengan kondisi saat itu.

Baca juga: Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Bagi yang baru pertama kali, membuat surat perjanjian kontrak rumah terdengar sulit. Oleh karenanya untuk memudahkan Anda berikut ini ada contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa Anda cermati dan dijadikan referensi.

Akan tetapi sebelumnya Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan surat perjanjian kontrak. Berikut beberapa syarat sah yang harus diketahui:

  • Ada kesepakatan antara pihak pemberi sewa dan penyewa
  • Pokok persoalan pembuatan surat perjanjian
  • Suatu sebab yang tidak terlarang
  • Kecakapan dalam membuat suatu perikatan

Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian kontrak rumah yang dapat Anda lihat.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah 1

Untuk poin selanjutnya pihak pemberi sewa dan penyewa menyertakan pasal-pasal yang memuat ketentuan dan syarat mengenai praktik sewa-menyewa rumah yang sudah disepakati kedua belah pihak. Anda bisa menyesuaikannya sesuai kebutuhan.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah 2

Demikian pembahasan mengenai surat perjanjian kontrak atau sewa rumah yang bisa admin sampaikan. Kami berharap penjelasan di atas bisa membuat Anda lebih mengerti dan paham tentang cara membuat surat perjanjian sewa rumah beserta hal-hal penting lainnya.

You might also like