Perbedaan Sertifikat SHM Dan SHGB – Jika Anda berniat untuk membeli properti atau membeli rumah, maka Anda perlu memahami segala hal yang berkaitan dengan sertifikat tanah maupun sertifikat rumah. Jika Anda mencermatinya, Anda akan menjumpai istilah SHM dan SHGB.
Kedua jenis sertifikat ini sekilas mirip namun sebenarnya mempunyai banyak perbedaan. Sehingga Anda harus mengetahuinya agar tidak sampai terkecoh. Kedua sertifikat ini erat hubungannya dengan legalitas dan tingkatan status kepemilikan suatu bangunan atau tanah.
Jika Anda memang berniat untuk membeli bangunan atau rumah, maka penting bagi Anda untuk memberi perhatian lebih terhadap legalitas. Tujuannya adalah untuk menghindari masalah yang muncul terkait legalitas bangunan tersebut di suatu saat nanti, seperti sengketa kepemilikan.
Maka dari itu pada artikel ini kami bahas lebih lanjut seputar perbedaan SHM dan HGB. Hal ini bisa Anda jadikan referensi, terlebih jika Anda berniat untuk membeli rumah.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang tingkatannya paling kuat atau tinggi. Pasalnya SHM merupakan jenis sertifikat yang pemegangnya mempunyai kuasa penuh sebagai pemilik dari suatu lahan dengan luas tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.
Itu artinya pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa ada campur tangan maupun kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.
Kepemilikan tanah dengan SHM akan berlangsung terus selama pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat masih hidup. Sedangkan saat meninggal nanti, hak kepemilikan tersebut bisa dilanjutkan oleh ahli waris.
Salah satu kelebihan dari SHM adalah mudah untuk dijual atau digadaikan jika memerlukan dana cepat. Itulah kenapa tanah dengan tipe kepemilikan SHM menjadi pilihan yang paling tepat.
Hak Guna Bangunan atau HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimum 20 tahun. Umumnya properti dengan status HGB dikembangkan menjadi bangunan yang bersifat komersial.
Dengan sertifikat HGB pemilik hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan, baik untuk mendirikan bangunan maupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. Sehingga pemilik properti dengan status HGB hanya mempunyai bangunannya saja, sementara untuk tanahnya dimiliki oleh negara.
Oleh karenanya pemilik sertifikat HGB tidak bisa bebas menggunakan lahannya, sebab harus sesuai dengan perizinan. Status kepemilikan HGB cocok untuk Anda yang membutuhkan tanah dalam jangka waktu yang singkat.
Walaupun demikian Anda bisa mengubah surat properti HGB menjadi SHM. Pengurusan perubahan surat ini dapat dilakukan maksimal 2 tahun sebelum masa berlaku HGB habis.
Dari penjelasan di atas kita bisa mengetahui perbedaan mendasar SHM dan SHGB. Akan tetapi agar lebih jelas berikut adalah perbedaan kedua jenis sertifikat ini:
Sebagai gambaran kami jelaskan bagaimana cara mengurus Sertifikat Hak Milik. Syarat utama untuk memiliki SHM bagi subjek perorangan adalah Warga Negara Indonesia. Di samping itu Anda perlu menyiapkan sejumlah berkas.
Seperti tanah warisan atau girik yang belum disahkan dan dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Anda perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tanah.
Apabila ingin mengubah SHGB menjadi sertifikat hak milik, maka Anda perlu menyiapkan sertifikat HGB asli dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anda juga perlu membawa identitas diri berupa Kartu Tanda penduduk, Kartu Keluarga dan fotokopi bukti pembayaran PBB tahun berjalan, serta membawanya ke kantor BPN sesuai lokasi wilayah tanah.
Baca juga: Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Saat membeli properti, Anda perlu memperhatikan masa berlaku SHGB tersebut. Pengurusan perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Badan Pertanahan setempat. Yang perlu Anda siapkan adalah fotokopi SHGB yang akan dilakukan perpanjangan dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Di samping itu sertakan pula fotokopi KTP pemegang SHGB.
Jika masa berlaku SHGB selama 30 tahun sudah berakhir, Anda bisa mengajukan perpanjangan paling lambat 2 tahun sebelumnya. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SHGB hingga 20 tahun ke depan.
Biaya perpanjangan HGB dapat diketahui dengan membagi jangka waktu perpanjangan denga jangka waktu SHGB yang habis masa berlakunya dan dikalikan 1%. Lalu hasil perhitungan tersebut dikalikan dengan hasil pengurangan Nilai Perolehan Tanah (NPT) dengan Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP). Hasil perhitungan tersebut selanjutnya dikalikan 50%.
Besaran NPT dan NPTTKUP dapat diketahui dari PBB tanah yang akan dilakukan perpanjangan HGB. Perlu dicatat, jangan sampai terlambat mengurus perpanjangan SHGB, sebab jika terlambat biaya pengurusan HGB yang sudah habis masa berlakunya akan lebih mahal. Jika masa berlaku HGB habis, maka dilakukan proses pengajuan HGB ulang seperti saat pertama kali mengajukan.
Sebenarnya ada banyak hal yang bisa dibahas seputar SHM dan SHGB selain perbedaan keduanya. Akan tetapi sebagai perkenalan cukup kita bahas apa itu SHM dan SHGB beserta kelebihan, kekurangan dan perbedaan keduanya. Semoga informasi yang kami sampaikan di website harga bangunan ini bermanfaat dan bisa menjadi tambahan ilmu untuk Anda.