INRU Bantah! Toba Pulp Bukan Penyebab Banjir Sumatera?

HargaPer.com – Murah & Terbaik JAKARTA. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dengan tegas membantah tudingan bahwa operasional perusahaan mereka menjadi penyebab utama bencana ekologi di Sumatera. Bantahan ini muncul sebagai respon terhadap berbagai aspirasi publik yang menyoroti dampak lingkungan dari kegiatan industri pulp.

Anwar Lawden, Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mereka lakukan telah melalui proses penilaian ketat. Penilaian tersebut mencakup High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS), yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Hal ini dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Lebih lanjut, Anwar merinci bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 Ha, INRU hanya mengembangkan tanaman eucalyptus di area seluas sekitar 46.000 Ha. Sisa lahan yang signifikan, menurutnya, dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Komitmen ini menunjukkan upaya perusahaan dalam menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah operasional mereka.

Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan Pengambilalihan Perusahaan oleh Allied Hill Limited

“Kami menghormati penyampaian aspirasi publik terkait isu lingkungan. Namun, kami sangat mengharapkan agar informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” ungkap Anwar dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin, 1 Desember 2025. Pernyataan ini menekankan pentingnya validitas data dalam diskusi publik terkait dampak lingkungan.

Anwar juga merujuk pada hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022–2023. Hasil audit tersebut, menurutnya, menyatakan bahwa Toba Pulp Lestari “TAAT” dalam mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan standar lingkungan yang ditetapkan.

Anwar menegaskan bahwa INRU menjalankan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam wilayah konsesi sesuai dengan tata ruang, Rencana Kerja Umum, dan Rencana Kerja Tahunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini diawasi secara ketat untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam.

“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman kembali hanya berselang paling lama satu bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” jelasnya. Penjelasan ini menggarisbawahi upaya INRU dalam meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan melalui praktik operasional yang bertanggung jawab.

You might also like