Kmspico, lisans anahtarlarına ihtiyaç duymadan Windows işletim sistemlerinin (Windows 7, 8, 10 ve 11 dahil) ve Microsoft Office ofis uygulamalarının (Office 2010'dan itibaren ve en son sürümlere kadar).

Surat Perjanjian Sewa Ruko Yang Simple

Endah Wahyuni

Surat Perjanjian Kontrak Ruko – Surat perjanjian merupakan salah satu komponen yang sangat penting. Apalagi untuk transaksi sewa-menyewa, baik rumah maupun ruko. Surat perjanjian sewa ini berfungsi sebagai bukti hitam di atas putih. Di samping itu surat ini juga menjadi dasar hukum atas sewa yang berlangsung.

Untuk itu jika Anda memiliki ruko dan berniat untuk menyewakannya kepada orang lain, Anda perlu mengetahui bagaimana cara membuat surat perjanjian sewa ruko. Surat ini berguna untuk melindungi hak Anda sebagai pemberi sewa dan juga hak penyewa. Sehingga kedua belah pihak sama-sama merasa nyaman dan aman.

Sekilas Tentang Surat Perjanjian Sewa Ruko

Seperti yang diketahui, transaksi properti termasuk dalam kategori barang mewah. Sehingga proses transaksinya akan melibatkan uang dalam jumlah besar. Oleh karenanya pihak-pihak yang berkepentingan harus mencermati proses transaksinya untuk meminimalisir kemungkinan yang tidak diharapkan. Maka dari itu dibuatlah sebuah surat perjanjian sewa-menyewa di awal transaksi.

Surat perjanjian sewa ruko menjadi salah satu sarana untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan selama masa sewa. Surat perjanjian ini berfungsi untuk menjamin keamanan dan kelancaran dari pihak penyewa ruko maupun orang yang akan menyewanya. Dengan adanya surat perjanjian ini kedua belah pihak akan merasa aman karena terlindungi secara hukum.

Maka dari itu dalam surat perjanjian sewa ruko atau rumah toko memuat beberapa informasi penting. Seperti harga sewa yang disepakati, masa sewa, ketentuan tentang biaya perawatan dan lain sebagainya. Dengan adanya peraturan dan kesepakatan, maka perselisihan dan permasalahan di kemudian hari bisa dihindari.

Definisi surat perjanjian secara umum bisa dilihat dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1548. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, “sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Baca juga: Surat Perjanjian Sewa Rumah

Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko

Bagikan: