Surat Kuasa Ahli Waris – Menurut hukum yang berlaku di Indonesia melakukan jual beli tanah warisan menjadi hal yang diperbolehkan. Akan tetapi proses jual beli tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam jual beli semacam ini ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dan pahami. Salah satunya adalah membuat surat kuasa ahli waris untuk jual beli tanah. Hal ini perlu dipelajari, sebab meskipun terdengar sepele sebenarnya membuat surat kuasa ahli sedikit rumit jika masih awam.
Surat kuasa ahli waris ini berbeda dengan surat jual beli pada umumnya. Pada surat tersebut memuat poin-poin yang menunjukkan pemberian wewenang kepada ahli waris untuk menjual lahan yang sudah diwariskan. Hal tersebut berbeda dengan surat jual beli tanah biasa yang mana penjual menjadi pemilik lahan yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah.