Cara Membuat IMB Rumah – Ketika kita ingin membangun atau merenovasi rumah, maka kita sebagai pemilik rumah harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. Untuk diketahui, IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik rumah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah ataupun merenovasi bangunan.
Aturan mengenai IMB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang nyaman, teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah. Dengan adanya IMB pada suatu bangunan, diharapkan tercipta keseimbangan dan keserasian antara bangunan dan lingkungan.
Perlu dicatat, jika bangunan tidak dilengkapi dengan IMB, baik disengaja ataupun tidak maka bangunan tersebut terancam dibongkar oleh pemerintah setempat. Izin Mendirikan Bangunan tidak hanya digunakan saat kita ingin mendirikan atau merenovasi rumah saja.
Ada beberapa hal lain terkait IMB yang perlu kita pahami. Terlebih jika Anda ingin membeli properti lewat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan mengetahui cara mengurus IMB yang benar, maka proses pengajuan KPR kepada bank yang dituju dapat dilakukan dengan mudah.
Mungkin terlintas di dalam hati bahwa mengurus IMB itu rumit dan merepotkan. Sebenarnya mengurus IMB tidak serumit angan banyak orang. Untuk lebih jelasnya berikut kami bahas tahapan pengurusan IMB.
Baca juga: Perbedaan SHM Dan SHGB
Sebelum mengurus IMB, jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Sehingga nantinya Anda tidak perlu bolak-balik karena berkas yang Anda bawa kurang.
Untuk gambar konstruksi atau arsitektur bangunan rumah tinggal disiapkan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Setelah persayratan lengkap, maka Anda bisa membawa semua berkas tersebut ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan IMB adalah 20-21 hari.
Apabila rumah yang akan dibangun memiliki ukuran di bawah 500 meter persegi maka pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan. Nantinya Anda harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Sekitar satu minggu kemudian petugas pengukur tanah akan datang dan membuat gambar denah rumah. Sesudah itu gambar denah yang telah dibuat berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB.
Biaya mengurus IMB bisa berbeda-beda. Sebab hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
Jika ingin menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, maka Anda bisa menggunakan rumus tarif dasar masing-masing daerah dikali indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi dan dikali dengan luas bangunan.
Untuk diketahui, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.
Sebagai informasi tambahan, IMB bangunan baru biasanya membutuhkan biaya sekitar Rp 3,5 juta. Sedangkan jika ingin mengubah bentuk rumah secara drastis hingga ukuran rumah berbeda dari awalnya, maka Anda perlu mengurus IMB Renovasi. Biaya pengurusan IMB ini adalah Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta.
Lalu untuk IMB bangunan lama maka biaya yang harus dikeluarkan akan lebih besar dari saat mengurus IMB bangunan baru atau renovasi. Sebab Anda harus membayar denda terlebih dahulu sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta tergantung persentase NJOP dan pembuatan IMB bangunan lama. Sehingga totalnya berkisar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.
Sedangkan untuk biaya notaris rinciannya adalah sebagai berikut:
Artinya Anda perlu menyiapkan dana Rp 5.000.000 untuk notaris.
Baca juga: Renovasi Rumah Subsidi
Setelah memenuhi syarat administrasi untuk mengurus IMB bangunan baru, maka Anda bisa mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Sesudah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran. Dan biaya ini tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Anda tinggal menunggu Surat Izin Pengukuran (SIP). Biasanya surat ini diterbitkan dalam waktu satu minggu sejak pengajuan permohonan. Jika Izin Pengukuran (IP) sudah diterbitkan, maka kegiatan pengukuran sudah bisa dilakukan.
Anda bisa meminta persetujuan atas gambar konstruksi bangunan setelah proses pengukuran dilakukan. Apabila konstruksi bangunan disetujui, gambar itu bisa dijadikan blueprint untuk acuan pembangunan.
Jika IP sudah diterbitkan, maka kita sudah bisa melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB yang akan memakan waktu 20-21 hari kerja. Perlu dicatat, IMB ini berlaku selama satu tahun.
Izin Mendirikan Bangunan ini terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan hanya satu lembar saja. Di dalam IMB memuat beberapa informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB.
Di dalam surat IMB terdapat informasi lengkap pemohon, luas bangunan dan batas-batasnya. Selain itu juga tercantum status tanah yang dijadikan objek IMB. Setelah itu pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi seputar bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap hingga alamat.
Apabila IMB sudah terbit, maka kita bisa mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.