Surat Perjanjian Sewa Ruko Yang Simple

Surat Perjanjian Kontrak Ruko – Surat perjanjian merupakan salah satu komponen yang sangat penting. Apalagi untuk transaksi sewa-menyewa, baik rumah maupun ruko. Surat perjanjian sewa ini berfungsi sebagai bukti hitam di atas putih. Di samping itu surat ini juga menjadi dasar hukum atas sewa yang berlangsung.

Untuk itu jika Anda memiliki ruko dan berniat untuk menyewakannya kepada orang lain, Anda perlu mengetahui bagaimana cara membuat surat perjanjian sewa ruko. Surat ini berguna untuk melindungi hak Anda sebagai pemberi sewa dan juga hak penyewa. Sehingga kedua belah pihak sama-sama merasa nyaman dan aman.

Sekilas Tentang Surat Perjanjian Sewa Ruko

Seperti yang diketahui, transaksi properti termasuk dalam kategori barang mewah. Sehingga proses transaksinya akan melibatkan uang dalam jumlah besar. Oleh karenanya pihak-pihak yang berkepentingan harus mencermati proses transaksinya untuk meminimalisir kemungkinan yang tidak diharapkan. Maka dari itu dibuatlah sebuah surat perjanjian sewa-menyewa di awal transaksi.

Surat perjanjian sewa ruko menjadi salah satu sarana untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan selama masa sewa. Surat perjanjian ini berfungsi untuk menjamin keamanan dan kelancaran dari pihak penyewa ruko maupun orang yang akan menyewanya. Dengan adanya surat perjanjian ini kedua belah pihak akan merasa aman karena terlindungi secara hukum.

Maka dari itu dalam surat perjanjian sewa ruko atau rumah toko memuat beberapa informasi penting. Seperti harga sewa yang disepakati, masa sewa, ketentuan tentang biaya perawatan dan lain sebagainya. Dengan adanya peraturan dan kesepakatan, maka perselisihan dan permasalahan di kemudian hari bisa dihindari.

Definisi surat perjanjian secara umum bisa dilihat dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1548. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, “sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Baca juga: Surat Perjanjian Sewa Rumah

Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko

Ruko menjadi salah satu tempat usaha yang dibutuhkan banyak orang atau pelaku usaha. Oleh karenanya bisnis sewa ruko tidak pernah sepi peminat. Akan tetapi yang tak kalah penting harus diketahui adalah bagaimana cara membuat surat perjanjian sewa ruko.

Perlu diketahui, dalam membuat surat perjanjian sewa ruko ada beberapa poin yang perlu Anda cermati. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian sewa ruko.

Identitas Diri

Ketika akan menyewakan ruko kepada orang lain, maka penting bagi Anda untuk meminta identitas diri penyewa. Di sisi lain calon penyewa juga harus mengetahui identitas pemilik ruko. Maka dari itu dalam surat perjanjian wajib dicantumkan data lengkap seputar kedua belah pihak. Meliputi nama lengkap, nomor KTP atau NIK, umur, pekerjaan dan lain-lain.

Alamat Ruko

Dalam surat perjanjian sewa ruko juga perlu mencantumkan alamat objek bangunan dengan lengkap dan benar. Tujuannya untuk menghindari permasalahan di kemudian hari karena kesalahan penulisan lokasi atau alamat ruko.

Kondisi dan Legalitas Bangunan

 Dalam surat perjanjian juga perlu dijelaskan mengenai kondisi terkini dan legalitas ruko yang akan disewakan kepada orang lain. Bukan tanpa sebab, hal ini bertujuan untuk menghindari salah paham antara pihak penyewa dan pemberi sewa saat masa sewa berakhir.

Penetapan Harga Sewa

Sama halnya dengan surat perjanjian sewa rumah, pada surat perjanjian sewa ruko juga harus menyertakan harga sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak. Berikut periode pembayarannya, apakah per bulan, per 6 bulan atau per tahun. Di samping itu besaran uang muka yang sudah dibayarkan atau jumlah uang sewa yang harus dicicil dalam periode tertentu juga perlu dimuat dalam surat perjanjian tersebut.

Jangka Waktu Sewa

Pemilik ruko dan juga penyewa harus menuliskan jangka waktu penyewaan dalam surat perjanjian. Jangan lupa untuk memperhatikan tanggal dimulainya perjanjian dan berakhirnya masa sewa. Sebab informasi tersebut akan memberikan gambaran jelas mengenai hak jangka waktu penyewa untuk menempati ruko.

Ketentuan Biaya Perawatan

Ruko yang disewakan kepada penyewa atau pihak kedua, maka urusan perawatan juga menjadi kewajiban dari penyewa. Mencakup hak penggunaan listrik, PDAM dan lain sebagainya. Hal ini perlu dijabarkan dengan jelas dalam surat perjanjian sewa ruko.

Biaya Renovasi atau Perbaikan

Dalam beberapa kasus poin mengenai biaya renovasi atau perbaikan ruko yang dilakukan oleh penyewa juga perlu dicantumkan dalam surat perjanjian sewa ruko. Tujuannya untuk mengkalkulasikan berapa jumlah sewa yang tepat untuk ruko tersebut di masa penyewaan selanjutnya.

Saksi

Calon penyewa dan pemilik ruko dalam penandatanganan surat perjanjian sewa ruko perlu menghadirkan pihak ketiga atau saksi. Tujuannya untuk menghindari kesempatan salah satu pihak melakukan kecurangan.

Surat perjanjian sewa ruko atau kios bisa disaksikan oleh satu atau dua orang, seperti Ketua RT atau tetangga. Di samping itu penting bagi saksi-saksi untuk mengetahui apa saja isi perjanjiannya. Setelah itu menandatangani surat perjanjian sewa yang dilakukan pemilik ruko dan penyewa.

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Sewa

Surat perjanjian menjadi bukti tertulis yang perlu dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum berwenang seperti notaris. Tujuannya tidak lain untuk membuat surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dan tidak dapat disangkal kebenarannya.

Dalam sewa-menyewa ada kemungkinan salah satu pihak menggugat poin yang tercantum di dalam surat perjanjian sewa. Akan tetapi pihak tergugat tidak diminta untuk mencari bukti apapun. Justru penggugatlah yang diharuskan membuktikan kebenaran dari apa yang ia sangkal.

Meski begitu saat membuat surat perjanjian di bawah tangan, surat tersebut akan dianggap sah jika kedua pihak mengakui adanya surat perjanjian tersebut. Jika salah satu pihak menyangkal, maka hakim akan memeriksa keaslian tulisan dan tanda tangan tersebut di pengadilan.

Baca juga: Perbedaan HGB Dan SHM

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Setelah mengetahui poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan dalam surat perjanjian sewa ruko, selanjutnya kita ketahui bersama contoh surat perjanjian sewa ruko. Isi dari surat perjanjian sewa ruko pada dasarnya seperti yang tertulis di atas. Akan tetapi format penulisannya bisa beragam, tergantung kebutuhan.

Agar lebih jelas, Anda bisa melihat beberapa contoh surat perjanjian sewa ruko atau kios di bawah ini. Sehingga Anda tidak terlalu kesulitan untuk membuat sendiri surat perjanjian sewa ruko. Langsung saja berikut adalah referensi surat perjanjian sewa ruko yang dapat Anda simak.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko 1

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko 2

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko 3

Seperti yang bisa dilihat, beberapa contoh surat perjanjian sewa ruko di atas memiliki beberapa perbedaan. Anda bisa menyesuaikannya dengan kondisi dan kebutuhan Anda sendiri.

Yang tak kalah penting jangan lupa untuk memperhatikan penulisan data diri dan informasi penting lainnya di dalam surat. Pastikan penulisan sudah benar dan tidak ada salah ketik.

You might also like