Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik Nama Sertifikat Tanah – Ketika Anda berniat untuk membeli rumah bekas atau tanah, maka Anda perlu memperkirakan dana yang perlu dikeluarkan untuk mengurus semua keperluan tersebut. Salah satu yang tak boleh terlewatkan adalah menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.

Biaya balik nama sertifikat tanah ini ditentukan sepenuhnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan besaran biaya yang harus dibayar tergantung luas tanah dan di mana lokasi lahan tersebut.

Pada kesempatan kali kami bahas lebih jauh seputar biaya balik nama itu. Akan tetapi sebagai gambaran kita bahas terlebih dahulu bagaimana alur proses pendaftaran tanah. Hal ini juga perlu Anda pelajari, termasuk jika Anda ingin mengurus semuanya sendiri tanpa bantuan pihak lain.

Baca juga: Cara Cek Berkas Di BPN

Proses Pendaftaran Tanah

Selain mengetahui soal perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, kita juga perlu memahami bagaimana proses pendaftaran tanah dilakukan. Langsung saja berikut adalah alur proses pendaftaran tanah:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang diperoleh dari pemetaan dan pengukuran.
  2. Pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang ada dalam Buku Tanah.
  3. Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak berupa sertifikat yang merupakan Salinan Buku Tanah.
  4. Penyajian data fisik dan yuridis.
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Kegiatan initial registration dinyatakan selesai jika lima alur di atas telah terlewati. Akan tetapi bukan berarti semuanya selesai. Kita harus mencatatkan perubahan data fisik dan yuridis ke kantor Badan Pertanahan Nasional jika nantinya ada perubahan atas tanah tersebut. Baik kepemilikan, pemecahan maupun penggabungan tanah.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah

Berikutnya kita pelajari bagaimana cara balik nama sertifikat tanah atau rumah. Secara umum ada dua opsi yang bisa Anda pilih, yakni mengurusnya sendiri ke kantor BPN atau menyerahkan urusan ini ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Mengurus Sendiri

Jika Anda mengurusnya sendiri, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas. Seperti permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual-beli dari PPAT, sertifikat asli, KTP pembeli maupun penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).

Selain itu Anda juga perlu menyiapkan surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.

Mengurus dengan Bantuan PPAT

Jika meminta bantuan PPAT, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang sama dengan jika mengurus sendiri. Akan tetapi dokumen yang disiapkan lebih sedikit. Antara lain sertifikat asli, KTP pembeli maupun penjual, permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual-beli dari PPAT, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).

Sesudah dokumen yang dibutuhkan terkumpul, berikutnya kita perlu membawanya ke kantor BPN yang sesuai dengan lokasi dari tanah yang sebelumnya diperjualbelikan. Nantinya pihak kantor BPN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.

Selanjutnya kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam dan mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah maupun sertifikat. Kepala kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan paraf dan tanggal pencatatan perubahan. Umumnya proses ini memakan waktu selama 14 hari setelah pengajuan.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah, petugas biasanya akan meminta rincian data dari objek yang akan dibalik nama. Rincian data ini berupa surat ukur atau gambar situasi lahan yang di dalamnya memuat informasi mengenai letak lahan, batas, luas dan bentuk dari tanah tersebut.

Biaya Pengukuran Tanah

Setelah itu proses selanjutnya adalah melakukan pengecekan ke lokasi lahan. Proses pengukuran ini memerlukan biaya yang berbeda-beda, tergantung luas tanah. Berikut rinciannya:

  • Untuk luas tanah 1-10 hektare, rumus untuk menghitung biayanya adalah: Tu = (L/500 × HSBKu) + Rp100.000
  • Untuk luas tanah 10-1.000 hektare, rumus untuk menghitung biayanya adalah: Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
  • Untuk luas tanah lebih dari 1.000 hektare, rumus untuk menghitung biayanya adalah: Tu = (L/10.000 × HSBKu) + Rp134.000.000

Keterangan:

  • Tu: tarif ukur
  • L: luas tanah
  • HSBKu: harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran

Biaya Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Bagi pembeli tanah penting untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah sebelum membelinya. Pengecekan ini bisa dilakukan di kantor BPN setempat. Akan tetapi pengecekan keaslian sertifikat tanah ini juga membutuhkan biaya. Umumnya masyarakat akan dikenai biaya Rp 25 ribu sampai dengan Rp 100 ribuan.

Sedangkan untuk tanah yang belum memiliki sertifikat tanah Anda tetap bisa memeriksa keasliannya. Caranya dengan melihat bukti kepemilikan riwayat kavling di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya balik nama sertifikat tanah ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga masing-masing orang bisa dikenakan biaya yang berbeda. Berdasarkan keterangan di situs resmi Kementerian ATR, biaya administrasi balik nama sertifikat tanah dapat dihitung dengan rumus nilai jual dibagi 1.000.

Contohnya sebidang tanah memiliki harga Rp 250.000.000. Maka biaya pengurusan balik nama sertifikat tersebut di kantor BPN adalah Rp 250.000.

Proses pengurusan balik nama ini biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Akan tetapi sertifikat baru selesai setelah 5 hari kerja.

Sedangkan jika Anda meminta bantuan notaris, maka Anda akan dikenai biaya tambahan di luar yang telah disebutkan di atas. Biaya yang disiapkan mencakup biaya jasa notaris dan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang besarannya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi lahan.

Baca juga: Cara Mengurus IMB Rumah

Mengapa Harus Balik Nama Sertifikat Tanah?

Balik nama sertifikat tanah adalah hal yang wajib Anda lakukan setelah membeli tanah. Sebab hal ini bisa menghindarkan Anda dari masalah di kemudian hari.

Anda pasti sering mendengar pihak-pihak yang berselisih karena klaim atas suatu lahan. Pihak satu mengklaim tanah tersebut adalah miliknya. Sedangkan pihak lainnya merasa sudah membeli tanah tersebut. Hal ini tentu akan merepotkan, terlebih jika harus dibawa ke ranah hukum.

Itulah kenapa kita harus melakukan balik nama sertifikat tanah. Sehingga hak kepemilikan tanah tersebut lebih jelas. Anda tidak perlu terlalu perhitungan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat. Sebab hal ini juga demi kebaikan Anda. Sehingga nantinya Anda tidak akan menjumpai masalah-masalah seperti yang kami sebutkan di atas.

Demikian informasi mengenai biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna untuk Anda. Informasi di website ini tentu akan berguna untuk Anda yang berkeinginan membeli tanah. Sehingga Anda bisa memperkirakan berapa biaya yang harus dikeluarkan nantinya dengan baik dan menghindari pengeluaran tambahan akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. 

You might also like