PUIL (Persyaratan Instalasi Listrik) – Anda mungkin tahu bahwa instalasi listrik memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Aturan ini dibuat agar instalasi listrik dilakukan dengan baik, aman, dan benar, serta terhindar dari segala risiko yang tidak diharapkan.
Di Indonesia sendiri ada sebuah pedoman yang dinamakan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). PUIL ini merupakan penjabaran lengkap berdasarkan Standar Nasional Indonesia dan selaras dengan kaidah prosedur internasional. PUIL bisa menjadi informasi yang sangat bermanfaat untuk banyak pihak, seperti pengguna rumahan, instalator, bahkan siswa maupun mahasiswa.
PUIL memuat beragam ketentuan atau standar yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam pemasangan listrik. Sehingga instalasi dapat dilakukan dengan benar, sesuai aturan, dan keselamatan ketenagalistrikan dapat tercapai.
Baca juga: Memahami Pengertian Listrik 3 Phase
Untuk diketahui, PUIL sudah ada sejak lama. Pedoman ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1964. Kemudian pedoman ini mengalami beberapa kali perubahan, hingga yang terbaru PUIL 2011. Selain itu perlu dicatat bahwa sejak tahun 2000 PUIL yang awalnya adalah Peraturan Umum Instalasi Listrik berubah nama menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik. Perubahan ini sekaligus menandai bahwa PUIL wajib untuk diberlakukan.
PUIL 2011 (SNI 0225:2011) memuat berbagai acuan baru yang merevisi aturan sebelumnya terkait pemasangan listrik. Di samping itubjuga ada Penjelasan PUIL 2011 yang berisi keterangan tambahan, perhitungan, jenis serta gambar peralatan listrik yang digunakan.
Buku tersebut menjadi buku pelengkap yang menjelaskan semua hal yang tercantum dalam buku PUIL 2011. Sebagai pedoman dan acuan, Anda bisa mendownload PUIL 2011 dan buku penjelasan PUIL 2011 di bawah ini.
Persyaratan Umum Instalasi Listrik atau PUIL adalah peraturan yang menjelaskan tentang rekomendasi atau persyaratan wajib yang harus dijadikan pedoman dalam pekerjaan pemasangan maupun pemeliharaan instalasi listrik. PUIL ini disusun dengan tujuan:
Dalam melakukan instalasi listrik ada beberapa ketentuan yang perlu kita pahami dan patuhi. Sehingga pemasangan yang kita lakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa ketentuan umum yang harus kita patuhi:
Baca juga: Biaya Pemasangan Listrik Rumah Baru
Siapa saja boleh melakukan instalasi listrik selama memahami aturan atau standar yang berlaku, serta memahami bagaimana melakukan pekerjaan tersebut dengan baik dan aman. Dengan kata lain Anda sendiri bisa mengerjakan sendiri instalasi listrik di rumah. Akan tetapi Anda harus memahami beberapa syarat dalam memasang listrik. Berikut kami jabarkan apa saja syarat dalam melakukan instalasi listrik di rumah.
Salah satu komponen yang perlu Anda perhatikan adalah penggunaan kabel. Untuk instalasi rumah tangga kabel yang digunakan adalah kabel dengan isolasi ganda seperti kabel NYM. Kabel tersebut mempunyai dua atau tiga inti pejal dengan bahan tembaga dan mempunyai luas penampang dari tiap inti minimal 1,5 mm2.
Kabel tersebut juga harus dicabangkan dalam kotak pencabangan dengan memakai metode penyambungan yang benar. Sedangkan untuk kabel lampu dipakai jenis yang mempunyai penampang di atas 0,5 mm2. Tidak hanya itu, kabel listrik yang terpasang secara permanen di dalam rumah juga harus memakai inti tembaga dengan ukuran paling tidak 2,5 mm2, lengkap dengan isolasi PVC. Kabel tersebut juga hanya boleh dialiri listrik maksimal 10A saja.
Kabel saluran utama instalasi harus memiliki penampang penghantar dengan ukuran minimal 4 mm2. Sementara jalur lainnya minimal 2,5 mm2. Kabel yang digunakan juga harus mempunyai beberapa warna untuk membedakannya. Seperti warna hitam dan merah untuk menandakan fase, dan biru untuk netral. Sedangkan kabel PE memakai warna kuning dengan strip berwarna hijau.
MCB yang digunakan untuk instalasi listrik rumah harus memenuhi standar SNI. Selain itu MCB yang dipakai juga harus mempunyai ketahanan arus terhadap hubungan pendek setidaknya sama besar dengan kemungkinan arus pendek yang terjadi dalam instalasi yang diamankannya.
Armatur penerangan, fitting, dan lampu harus dirangkai sedemikian rupa sehingga bagian yang memungkinkan adanya tegangan listrik bisa teramankan dari kemungkinan sentuhan. Seluruh bagian yang terbuat dari logam harus diisolasi dengan baik untuk meminimalisir adanya bahaya. Di samping itu untuk pemasangan di tempat yang basah dan lembap juga perlu diperhatikan dengan baik agar tidak ada air yang terjebak di dalam instalasi lampu.
Anda juga perlu memperhatikan pemasangan kabel dalam instalasi lampu. Pastikan kabel tersebut sudah terpasang dengan baik. Untuk kabel dengan diameter inti tembaga berukuran minimal 0,75 mm2 harus dilindungi supaya terbebas dari berbagai permasalahan.
Jika ingin memakai kabel tunggal Anda harus memasukkannya ke dalam pipa khusus supaya terbebas dari serangan tikus dan risiko isolasi kabel terkelupas. Dan yang tak kalah penting seluruh instalasi lampu harus berstandar SNI.
Sedangkan untuk pemasangan saklar harus dilakukan sekitar 1,5 meter dari permukaan lantai. Selain itu pemasangan alat ini juga harus diletakkan di lokasi yang mudah dijangkau tangan, atau bisa diletakkan dekat dengan pintu agar lebih mudah diraih ketika membuka pintu meskipun dalam keadaan gelap. Sedangkan arah posisi dari tuas saklar harus seragam jika pemasangan lebih dari satu.
Stop kontak juga dipasang setidaknya 1,5 meter dari permukaan lantai. Jika kurang dari itu harus dilengkapi penutup. Pemasangannya juga perlu dibuat sedemikian rupa sehingga penghantar netral berada di bawah atau kanan stop kontak.
PHB harus dipasang dengan rapi dan mudah dicapai. Penempatannya juga harus di ruangan yang cukup luas untuk memudahkan kegiatan pemeliharaan. Posisi PHB juga diletakkan setelah kWh meter PLN dan setidaknya ada ruang bebas 0,75 m dan tinggi ruangan paling sedikit 2 meter. Peralatan y ang dipakai untuk PHB juga harus memenuhi SNI.