
PEMBAHASAN Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 secara resmi telah bergulir pada Senin, 7 Juli 2025. Agenda krusial ini menandai dimulainya serangkaian rapat kerja intensif antara pemerintah, diwakili oleh berbagai kementerian dan lembaga negara, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam forum tersebut, usulan penambahan anggaran menjadi poin utama, diajukan dengan beragam pertimbangan strategis, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik hingga akselerasi pelaksanaan program-program prioritas berskala nasional.
Rangkaian diskusi dan pengajuan ini merupakan fondasi vital dalam proses penyusunan RAPBN, yang pada akhirnya akan disahkan menjadi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, sebelum menyelami lebih jauh tahapan pengesahan yang kompleks, menjadi esensial untuk menggali pemahaman mendalam mengenai prinsip dasar, tujuan luhur, dan seluruh tahapan fundamental dalam penyusunan anggaran negara ini.
Pengertian Fundamental APBN dan Landasan Hukumnya
Sebagai instrumen vital dalam pengelolaan keuangan negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah pusat, meliputi seluruh proyeksi penerimaan serta estimasi pengeluaran negara. Konstitusi kita, melalui Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, secara tegas mengamanatkan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang. Lebih jauh, pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, serta diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Aspek teknis dan detail operasional APBN diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Regulasi ini merinci bahwa APBN secara komprehensif memuat tiga komponen utama: pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Periode siklus penyusunan APBN sendiri berlangsung selama satu tahun anggaran penuh, terhitung sejak 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember setiap tahunnya.
Fungsi Krusial dan Tujuan Luhur APBN
Menurut informasi yang dipublikasikan oleh situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBN mengemban serangkaian fungsi utama yang sangat vital bagi pengelolaan negara, sebagaimana telah digariskan dalam Pasal 3 Ayat (4) Undang-Undang Keuangan Negara. Fungsi-fungsi ini menegaskan peran strategis APBN:
Fungsi Otorisasi
APBN berperan sebagai landasan hukum fundamental yang mengesahkan setiap pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara.
Fungsi Perencanaan
Sebagai peta jalan keuangan, dokumen APBN menjadi pedoman utama bagi pemerintah dalam merencanakan seluruh program dan kegiatan sepanjang satu tahun anggaran.
Fungsi Pengawasan
Fungsi ini memungkinkan APBN menjadi tolok ukur atau acuan objektif untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan regulasi yang berlaku.
Fungsi Alokasi
Melalui fungsi ini, alokasi anggaran diarahkan secara strategis untuk mengurangi tingkat pengangguran, mencegah pemborosan sumber daya negara, serta secara holistik meningkatkan efisiensi dalam perekonomian nasional.
Fungsi Distribusi
Pemerintah memanfaatkan APBN sebagai instrumen untuk mewujudkan prinsip keadilan dalam distribusi sumber daya dan kesejahteraan di seluruh wilayah nasional.
Fungsi Stabilisasi
APBN juga memiliki peran vital sebagai stabilisator ekonomi nasional, yang berfungsi mengendalikan inflasi dan menjaga keseimbangan fundamental perekonomian demi stabilitas jangka panjang.
Prinsip-Prinsip Utama dalam Penyusunan APBN
Proses penyusunan APBN didasarkan pada beberapa prinsip utama yang menjamin tata kelola keuangan yang sehat dan berkelanjutan:
Proses dan Tahapan Komprehensif Penyusunan APBN
Penyusunan APBN merupakan sebuah siklus kompleks yang melibatkan kolaborasi berbagai pihak, melalui beberapa tahapan krusial berikut:
Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)
Tahap ini dimulai dengan pengajuan rencana anggaran oleh setiap kementerian dan lembaga negara. Usulan tersebut kemudian dibahas secara mendalam bersama komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memastikan keselarasan dengan visi pembangunan.
Pembahasan Indikatif dan Penetapan Pagu Anggaran
Selanjutnya, Kementerian Keuangan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan penyesuaian terhadap usulan-usulan yang masuk, mempertimbangkan proyeksi kondisi fiskal negara dan target penerimaan yang realistis. Ini adalah tahap penentuan batas maksimal anggaran.
Penyesuaian Skala Prioritas dan Penyusunan Rancangan APBN (RAPBN)
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, pemerintah kemudian menyusun draf RAPBN. Proses ini melibatkan penyesuaian prioritas program dan proyek, serta optimalisasi efisiensi anggaran untuk mencapai tujuan nasional secara efektif.
Pembahasan dan Pengesahan RAPBN di DPR
Puncak dari proses ini adalah penyampaian draf RAPBN oleh Presiden kepada DPR. Di forum legislatif inilah RAPBN akan dibahas secara intensif, melalui sidang-sidang yang melibatkan komisi-komisi terkait, sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang APBN yang mengikat.
Dua Komponen Utama Belanja Negara dalam APBN
Dalam struktur APBN, anggaran belanja negara secara garis besar terbagi menjadi dua komponen utama yang mencerminkan alokasi sumber daya pemerintah:
Artikel ini ditulis dengan kontribusi dari Myesha Fatina Rachman.
Pilihan Editor: Kementerian dan Lembaga Semangat Minta Tambah Anggaran dalam RAPBN 2026