RAPBN 2026: Tahapan, Jadwal, dan Cara Penyusunannya

PEMBAHASAN Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 secara resmi telah bergulir pada Senin, 7 Juli 2025. Agenda krusial ini menandai dimulainya serangkaian rapat kerja intensif antara pemerintah, diwakili oleh berbagai kementerian dan lembaga negara, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam forum tersebut, usulan penambahan anggaran menjadi poin utama, diajukan dengan beragam pertimbangan strategis, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik hingga akselerasi pelaksanaan program-program prioritas berskala nasional.

Rangkaian diskusi dan pengajuan ini merupakan fondasi vital dalam proses penyusunan RAPBN, yang pada akhirnya akan disahkan menjadi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, sebelum menyelami lebih jauh tahapan pengesahan yang kompleks, menjadi esensial untuk menggali pemahaman mendalam mengenai prinsip dasar, tujuan luhur, dan seluruh tahapan fundamental dalam penyusunan anggaran negara ini.

Pengertian Fundamental APBN dan Landasan Hukumnya

Sebagai instrumen vital dalam pengelolaan keuangan negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah pusat, meliputi seluruh proyeksi penerimaan serta estimasi pengeluaran negara. Konstitusi kita, melalui Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, secara tegas mengamanatkan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang. Lebih jauh, pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, serta diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Aspek teknis dan detail operasional APBN diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Regulasi ini merinci bahwa APBN secara komprehensif memuat tiga komponen utama: pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Periode siklus penyusunan APBN sendiri berlangsung selama satu tahun anggaran penuh, terhitung sejak 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember setiap tahunnya.

Fungsi Krusial dan Tujuan Luhur APBN

Menurut informasi yang dipublikasikan oleh situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBN mengemban serangkaian fungsi utama yang sangat vital bagi pengelolaan negara, sebagaimana telah digariskan dalam Pasal 3 Ayat (4) Undang-Undang Keuangan Negara. Fungsi-fungsi ini menegaskan peran strategis APBN:

  1. Fungsi Otorisasi

    APBN berperan sebagai landasan hukum fundamental yang mengesahkan setiap pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara.

  2. Fungsi Perencanaan

    Sebagai peta jalan keuangan, dokumen APBN menjadi pedoman utama bagi pemerintah dalam merencanakan seluruh program dan kegiatan sepanjang satu tahun anggaran.

  3. Fungsi Pengawasan

    Fungsi ini memungkinkan APBN menjadi tolok ukur atau acuan objektif untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan regulasi yang berlaku.

  4. Fungsi Alokasi

    Melalui fungsi ini, alokasi anggaran diarahkan secara strategis untuk mengurangi tingkat pengangguran, mencegah pemborosan sumber daya negara, serta secara holistik meningkatkan efisiensi dalam perekonomian nasional.

  5. Fungsi Distribusi

    Pemerintah memanfaatkan APBN sebagai instrumen untuk mewujudkan prinsip keadilan dalam distribusi sumber daya dan kesejahteraan di seluruh wilayah nasional.

  6. Fungsi Stabilisasi

    APBN juga memiliki peran vital sebagai stabilisator ekonomi nasional, yang berfungsi mengendalikan inflasi dan menjaga keseimbangan fundamental perekonomian demi stabilitas jangka panjang.

Prinsip-Prinsip Utama dalam Penyusunan APBN

Proses penyusunan APBN didasarkan pada beberapa prinsip utama yang menjamin tata kelola keuangan yang sehat dan berkelanjutan:

  • Kemandirian: Prinsip ini menekankan pengutamaan sumber-sumber penerimaan yang berasal dari dalam negeri, khususnya melalui sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai tulang punggung pembiayaan negara.
  • Efisiensi dan Produktivitas: Setiap pengeluaran anggaran negara wajib diarahkan agar mencapai sasaran yang tepat dengan biaya yang paling hemat, sekaligus menghasilkan dampak yang maksimal bagi masyarakat.
  • Penajaman Prioritas: Alokasi anggaran difokuskan secara cermat pada program-program strategis yang memiliki daya ungkit tinggi untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
  • Pengutamaan Produk Dalam Negeri: Pemanfaatan APBN didorong untuk memprioritaskan penggunaan hasil produksi dan jasa nasional, sejauh kapasitas dan kualitasnya memenuhi kebutuhan, demi memajukan industri domestik.

Proses dan Tahapan Komprehensif Penyusunan APBN

Penyusunan APBN merupakan sebuah siklus kompleks yang melibatkan kolaborasi berbagai pihak, melalui beberapa tahapan krusial berikut:

  1. Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)

    Tahap ini dimulai dengan pengajuan rencana anggaran oleh setiap kementerian dan lembaga negara. Usulan tersebut kemudian dibahas secara mendalam bersama komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memastikan keselarasan dengan visi pembangunan.

  2. Pembahasan Indikatif dan Penetapan Pagu Anggaran

    Selanjutnya, Kementerian Keuangan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan penyesuaian terhadap usulan-usulan yang masuk, mempertimbangkan proyeksi kondisi fiskal negara dan target penerimaan yang realistis. Ini adalah tahap penentuan batas maksimal anggaran.

  3. Penyesuaian Skala Prioritas dan Penyusunan Rancangan APBN (RAPBN)

    Berdasarkan pembahasan sebelumnya, pemerintah kemudian menyusun draf RAPBN. Proses ini melibatkan penyesuaian prioritas program dan proyek, serta optimalisasi efisiensi anggaran untuk mencapai tujuan nasional secara efektif.

  4. Pembahasan dan Pengesahan RAPBN di DPR

    Puncak dari proses ini adalah penyampaian draf RAPBN oleh Presiden kepada DPR. Di forum legislatif inilah RAPBN akan dibahas secara intensif, melalui sidang-sidang yang melibatkan komisi-komisi terkait, sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang APBN yang mengikat.

Dua Komponen Utama Belanja Negara dalam APBN

Dalam struktur APBN, anggaran belanja negara secara garis besar terbagi menjadi dua komponen utama yang mencerminkan alokasi sumber daya pemerintah:

  1. Belanja Pemerintah Pusat: Kategori ini mencakup seluruh pengeluaran yang dikelola langsung oleh kementerian dan lembaga pusat. Rinciannya meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal untuk pembangunan infrastruktur, subsidi yang diberikan kepada masyarakat atau sektor tertentu, bantuan sosial, hingga pembayaran bunga utang negara.
  2. Transfer ke Daerah: Komponen ini merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, bertujuan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pemerataan pembangunan. Jenis-jenis transfer ini meliputi dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).

Artikel ini ditulis dengan kontribusi dari Myesha Fatina Rachman.

Pilihan Editor: Kementerian dan Lembaga Semangat Minta Tambah Anggaran dalam RAPBN 2026

You might also like