
Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) telah mencapai tahap finalisasi. Pemerintah Indonesia berencana segera meluncurkan tim ini, dengan harapan rampung pada bulan depan, terhitung sejak Kamis, 26 Juni 2025, saat ia ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa peluncuran Satgas PHK akan dilaksanakan secara bersamaan dengan peresmian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Meskipun struktur Satgas PHK telah tersusun rapi, Prasetyo enggan membocorkan nama-nama yang akan terlibat di dalamnya, sembari tersenyum meminta awak media untuk bersabar.
Komitmen pembentukan Satgas PHK ini sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara peringatan Hari Buruh pada Kamis, 1 Mei 2025, di kawasan Monas. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran yang meluas di kalangan buruh terkait maraknya kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. Menanggapi masukan dari para pemimpin buruh, termasuk Said Iqbal dan Jumhur, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya segera membentuk Satuan Tugas PHK ini.
Menurut Prabowo, Satgas PHK akan mengemban tugas krusial untuk memastikan bahwa setiap proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap buruh harus senantiasa diperkuat, dan negara tidak boleh absen dalam setiap persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi rakyatnya.
Rencana pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini pun menuai tanggapan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi. Secara prinsip, Ristadi menyatakan bahwa organisasinya mendukung penuh upaya Presiden Prabowo untuk mengatasi persoalan PHK yang meresahkan. Namun, ia juga menyarankan agar rencana ini dikaji ulang secara mendalam, mengingat sudah ada lembaga tripartit ketenagakerjaan yang secara esensial beranggotakan berbagai unsur seperti pekerja, pengusaha, pemerintah, kepolisian, dan perguruan tinggi.
Ristadi berpendapat bahwa lembaga tripartit yang sudah ada tersebut belum bekerja secara maksimal. Oleh karena itu, alih-alih membentuk Satgas PHK yang baru, KSPN mengusulkan agar pemerintah lebih memprioritaskan optimalisasi lembaga yang telah eksis. “Efektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, jika diperlukan tambahi beberapa fungsi tugas kewenangan pendukung yang relevan dan atau tambahan formasi unsur anggotanya,” ujar Ristadi dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 9 Juni 2025.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: