ODOL: Aptrindo Kritik Penertiban, Sebut Tak Adil & Regulasi Buruk

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk menertibkan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL). Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, penertiban kendaraan bermuatan berlebih ini justru akan memberikan keuntungan signifikan bagi para pengusaha truk, terutama dalam hal penghematan biaya perawatan dan perpanjangan usia pakai armada.

“Tidak ada kerugian bagi pengusaha jika penertiban ODOL benar-benar ditegakkan dan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Agus kepada Tempo pada Jumat, 27 Juni 2025. Namun, ia menyoroti masalah utama yang kini dihadapi, yaitu ketiadaan keadilan dan regulasi yang jelas dalam pelaksanaannya. Isu inilah yang menjadi ganjalan bagi pelaku usaha.

Dalam kajian yang dilakukan Aptrindo, penerapan kebijakan zero ODOL berpotensi meningkatkan biaya transportasi secara drastis, mulai dari 100 persen hingga 250 persen, bergantung pada jenis armada yang digunakan. Dampak lanjutan dari kenaikan biaya ini adalah potensi peningkatan harga barang di pasaran. Meskipun demikian, Aptrindo melihat bahwa Menteri Perhubungan saat ini hanya berfokus pada aspek keselamatan, dengan narasi yang menekankan angka kecelakaan dan korban akibat ODOL. Hal ini membuat persoalan ODOL lebih banyak dibebankan kepada pelaku usaha angkutan barang.

Agus menambahkan, “Fokus semata pada aspek keselamatan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik hanya akan memperbesar ketimpangan dan keresahan di lapangan.” Ia juga mengklaim bahwa Aptrindo tidak pernah dilibatkan oleh Kementerian Perhubungan dalam diskusi mengenai pelaksanaan zero ODOL, padahal keterlibatan mereka sangat krusial untuk menemukan solusi yang komprehensif.

Padahal, Aptrindo telah proaktif mengusulkan sejumlah kebijakan dan solusi konkret terkait penertiban ODOL kepada Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Beberapa usulan utama tersebut meliputi program KIR Amnesti untuk mengakomodasi legalisasi surat-surat kendaraan, pembentukan Satuan Tugas atau Desk Khusus Penanganan Kendaraan ODOL, serta digitalisasi sistem pengawasan. Selain itu, Aptrindo juga mengusulkan pemberian insentif ekonomi, seperti pengurangan pajak kendaraan bermotor (KB) dan opsen, diskon tarif tol, hingga program peremajaan kendaraan. Reformasi regulasi juga menjadi salah satu poin penting dalam usulan Aptrindo.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan pemerintah mengenai sejumlah persiapan fundamental yang harus dilakukan sebelum mengimplementasikan zero ODOL secara penuh. Penertiban ODOL diprediksi akan diiringi dengan peningkatan jumlah kendaraan yang beroperasi untuk mengangkut barang. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, menghadapi peningkatan volume lalu lintas, serta mengantisipasi dampak sosial yang mungkin timbul akibat bertambahnya jumlah kendaraan di jalan.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya telah menegaskan bahwa penanganan ODOL tidak dapat ditunda lagi. Ia menyebut kendaraan bermuatan berlebih sebagai penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang kerap menimbulkan korban jiwa. Mengutip data dari Korlantas Polri, Dudy mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang. Sementara itu, catatan Jasa Raharja menunjukkan bahwa angkutan barang menduduki peringkat kedua sebagai penyebab kecelakaan. Selain dampak kecelakaan, kendaraan ODOL juga berkontribusi pada kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, dan peningkatan polusi udara di wilayah terdampak.

Meskipun penertiban ODOL akan segera dilaksanakan, Dudy memastikan bahwa tidak ada aturan baru yang akan dibuat. Kementerian Perhubungan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati bersama oleh para pemangku kepentingan pada tahun 2017 lalu. “Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas,” ujarnya pada Kamis, 26 Juni 2025, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.

Pilihan Editor: Aptrindo Minta Menhub Tak Menyudutkan Pengusaha Truk Ihwal Permasalahan ODOL

You might also like