Biaya Pemasangan Listrik Rumah Baru

Biaya Instalasi Listrik PLN – Setelah memiliki rumah, yang tak boleh terlewatkan adalah memasang listrik untuk rumah baru. Listrik di era modern seperti saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa dipisahkan lagi dalam kehidupan kita. Berbagai perangkat elektronik yang mengelilingi kita sangat bergantung pada daya listrik.

Katankanlah kulkas, mesin cuci, TV, laptop, smartphone dan masih banyak benda lainnya, sangat membutuhkan listrik sebagai sumber dayanya. Itulah kenapa setiap rumah yang dijual kepada masyarakat wajib dipasangi listrik.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku penyedia listrik di Indonesia menawarkan beragam kapasitas untuk masyarakat luas. Mulai dari 220VA (1A), 450VA (2A), 900VA (4A), 1300VA (6A), 2200VA (10A), 3500VA (16A), 4400VA (20A), 5500VA (25A) dan seterusnya. Adanya beragam kapasitas daya listrik ini masyarakat akan lebih mudah dalam menentukan mana yang sesuai dengan kebutuhan rumahnya.

Listrik Pintar

Melihat ke belakang, dulunya masyarakat membayar tagihan listrik dengan skema pascabayar. Artinya masyarakat menggunakan daya listrik terlebih dahulu, kemudian membayar tagihan di bulan selanjutnya.

Baca juga: Harga Kabel Listrik

Dalam skema pembayaran ini PLN memiliki beberapa tugas. Antara lain mencatat meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang perlu dibayar oleh pelanggan, melakukan penagihan kepada pelanggan yang terlambat membayar, sampai memutus aliran listrik apabila pelanggan tidak melunasi tagihan listrik dalam batas waktu tertentu.

Skema seperti itu masih bertahan hingga saat ini. Akan tetapi beberapa tahun yang lalu PLN merilis produk listrik pintar. Pada sistem ini pelanggan akan diharuskan membayar terlebih dahulu energi listrik yang ingin digunakan. Prinsip ini juga dikenal dengan istilah prabayar. Cara kerjanya pun memang mirip dengan pulsa prabayar pada ponsel genggam.

Besaran energi listrik yang dibeli oleh pelanggan nantinya dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di rumah pelanggan dengan sistem token (pulsa) atau stroom. MPB dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah energi listrik (kWh) yang masih bisa digunakan. Persediaan kWh ini dapat ditambah berapa saja sesuka kita dan dapat diisi kapan saja sesuai kebutuhan.

Keuntungannya pelanggan akan lebih mudah mengatur konsumsi listrik dengan cara mengatur jadwal dan jumlah pembelian listrik. Selain itu pelanggan juga tidak perlu mengurusi pencatatan meter seperti pada skema pascabayar, serta tidak terikat dengan jadwal pembayaran listrik bulanan.

Bahkan pelanggan bisa membeli token listrik di toko-toko, minimarket atau bahkan e-commerce terpercaya. Sehingga akan lebih praktis dibandingkan listrik pascabayar.

Listrik prabayar atau listrik pintar ini biasanya terpasang pada rumah-rumah baru. Sebab PLN memang mewajibkan rumah baru untuk memilih skema prabayar. Akan tetapi pelanggan dengan skema pascabayar juga bisa melakukan perpindahan ke skema prabayar.

Cara Mengajukan Pemasangan Listrik Baru

Ada setidaknya tiga cara yang dapat digunakan untuk mengajukan pemasangan sambungan listrik baru. Yakni dengan datang langsung ke kantor PLN terdekat, lewat telepon ataupun online. Berikut akan kami jelaskan ketiga prosedur tersebut.

Datang ke Kantor PLN

Salah satu cara yang bisa Anda lakukan ketika ingin melakukan pemasangan kabel listrik di rumah baru adalah dengan mendatangi langsung kantor PLN terdekat. Alur-alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum pergi ke kantor PLN, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen sebagai syarat, seperti fotokopi kartu identitas (SIM atau KTP), denah atau peta lokasi rumah untuk memudahkan tim survei lapangan dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
  2. Setelah menyerahkan berkas-berkas dan mengajukan permohonan ke PLN, kita tinggal menunggu tim PLN datang ke rumah untuk melakukan survei. Nantinya petugas dari PLN akan melakukan pengukuran jarak tiang listrik dan pemeriksaan teknis lainnya.
  3. Jika survei sudah selesai dilakukan, kita diharuskan membayar administrasi ke kantor PLN. Di samping itu jangan lupa untuk membawa uang lebih untuk membeli token listrik. Untuk diketahui, biaya token listrik terkecil adalah Rp 5.000.
  4. Langkah selanjutnya adalah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan oleh PLN.
  5. Sesudah surat perjanjian tersebut ditandatangani, PLN akan memasang sambungan listrik baru di rumah Anda.

Lewat Telepon

Selain mendatangi kantor, Anda juga bisa mengajukan pemasangan listrik baru lewat telepon. Caranya silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Hubungi Call Center PLN di nomor 123. Beritahukan kepada pihak PLN bahwa Anda ingin memasang sambungan baru di rumah.
  2. Setelah itu Anda diharuskan untuk menyiapkan berkas-berkas yang menjadi syarat untuk memasang listrik baru. Berkas-berkas yang disiapkan sama seperti yang sudah kami jelaskan di atas, meliputi kartu identitas, hingga peta rumah.
  3. Tim PLN nantinya akan melakukan survei yang mencakup pengukuran jarak tiang listrik, jarak trafo dan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan pemasangan listrik baru.
  4. Sesudah tim melakukan survei, Anda diminta untuk membayar sambungan listrik baru. Anda bisa membayarnya di kantor PLN atau lewat bank yang ditetapkan oleh pihak PLN.
  5. Jika Anda sudah selesai membayar, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  6. PLN nantinya akan memasang sambungan listrik baru yang tersambung ke rumah Anda.

Lewat Online

Seiring dengan berjalannya waktu, PLN juga menawarkan opsi pemasangan listrik rumah via online. Berikut yang perlu Anda lakukan jika ingin memanfaatkan opsi ini:

  1. Akses situs https://layanan.pln.co.id/ lewat browser, baik PC maupun ponsel pintar.
  2. Setelah laman PLN terbuka, cari menu Pasang Sambungan.
  3. Anda akan menjumpai halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Silakan baca dengan cermat terlebih dahulu sebelum menyetujuinya. Tombol Setuju bisa Anda temui di bagian paling bawah.
  4. Berikutnya Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Silakan isi terlebih dahulu berdasarkan data yang tertera pada kartu identitas Anda.
  5. Anda juga diharuskan mengisi Data Pemohon. Agar lebih mudah silakan klik pada kolom Copy Data Pelanggan agar isian tersebut terisi secara otomatis.
  6. Jika sudah selesai silakan tekan menu Hitung Biaya. Pada menu ini kita bisa melihat nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru.
  7. Anda bisa membayar tagihan yang tertera di kantor PLN atau lewat bank.

Baca juga: Cara Kerja Panel Surya Dan Biaya Pasang

Biaya Pasang Baru PLN

Biaya pemasangan listrik baru terdiri dari beberapa komponen. Seperti biaya penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, hingga membeli token listrik minimal Rp 5.000 atau membeli stroom. Rincian biaya penyambungan baru diatur dalam Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 yang masih digunakan hingga 2022. Berikut adalah rinciannya.

  1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah:
  • Daya tersambung sampai dengan 450 VA Rp 421.000
  • Daya tersambung 900 VA Rp 843.000
  • Daya tersambung 1.300 VA Rp 1.218.000
  • Daya tersambung 2.200 VA Rp 2.062.000
  • Tambah daya menjadi sampai dengan 2.200 VA Rp 937 /VA
  • Daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA s.d. 100 kVA Rp 969 /VA
  • Daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 Rp 969 /VA
  • Daya tersambung atau tambah daya rumah atas 100 kVA s.d. 100 kVA Rp 775 /VA
  1. Sambungan 3 frasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah Rp 631,00 / VA.
  2. Sambungan 3 frasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi Rp 535,00 / VA
  3. Sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah di bangunan pelanggan:
    • Khusus tarif S-1/TR sampai dengan 220 VA Rp 60.000,00 / sambungan
    • Untuk penambahan daya dari golongan tarif S-1/TR (tanpa meter) menjadi 450 VA Bebas biaya penyambungan

You might also like