Surat Kuasa Ahli Waris Rumah Dan Tanah

Surat Kuasa Ahli Waris – Menurut hukum yang berlaku di Indonesia melakukan jual beli tanah warisan menjadi hal yang diperbolehkan. Akan tetapi proses jual beli tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam jual beli semacam ini ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dan pahami. Salah satunya adalah membuat surat kuasa ahli waris untuk jual beli tanah. Hal ini perlu dipelajari, sebab meskipun terdengar sepele sebenarnya membuat surat kuasa ahli sedikit rumit jika masih awam.

Surat kuasa ahli waris ini berbeda dengan surat jual beli pada umumnya. Pada surat tersebut memuat poin-poin yang menunjukkan pemberian wewenang kepada ahli waris untuk menjual lahan yang sudah diwariskan. Hal tersebut berbeda dengan surat jual beli tanah biasa yang mana penjual menjadi pemilik lahan yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah.

Berdasarkan hukum, dengan dibuatnya surat pernyataan ahli waris maka jika ada seseorang yang meninggal dunia, maka hartanya secara otomatis berpindah kepemilikan pada ahli warisnya. Ahli waris yang berhak atas harta peninggalan ini biasanya lebih dari satu orang. Oleh karenanya saat hendak jual beli rumah atau tanah hasil warisan, maka ahli waris yang bersangkutan akan menunjuk salah satu ahli waris untuk mengurusnya.

Baca juga: Cara Mengetahui NJOP Tanah

Pengertian Surat Kuasa Ahli Waris

Surat Kuasa Ahli Waris merupakan surat yang dibuat untuk Warga Negara Indonesia (WNI) asli, yang dibuat dengan ditandatangani dua orang saksi. Kemudian disahkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat setempat. Sedangkan untuk WNI keturunan Tionghoa, Eropa, Arab dan India dibuat dengan akta notaris.

Surat Kuasa Ahli Waris dibutuhkan jika terdapat ahli waris yang tinggal berjauhan dengan tanah atau rumah yang hendak dijual, sehingga sulit untuk melakukan penandatangangan Akta Jual Beli. Dalam proses jual beli tanah, seluruh ahli waris tidak perlu hadir. Selain itu pengurusan jual beli juga dapat diwakilkan oleh salah satu ahli waris yang sudah mendapat kuasa tersebut dengan adanya surat pernyataan ahli waris.

Hal yang perlu dilakukan sebelum membuat surat adalah menentukan ahli waris yang berhak menerima harta warisan. Bukti tersebut dibuat secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan ahli waris. Surat pernyataan tersebut mencantumkan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak.

Cara Mengurus Surat Kuasa Ahli Waris

Karena fungsinya yang penting, maka kita perlu mengetahui bagaimana cara mengurus surat kuasa ahli waris atau surat keterangan ahli waris. Sebab surat ini menjadi persyaratan administratif dalam banyak urusan.

Misalnya untuk mengambil barang atau uang atas nama keluarga yang sudah meninggal atau untuk mengajukan pinjaman ke bank. Ada beberapa tahap yang perlu Anda cermati saat mengurus surat kuasa ahli waris. Berikut kami jelaskan satu per satu.

Menyiapkan Berkas

Sebagai tahap pertama kita harus menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Mencakup dokumen-dokumen pribadi, seperti fotokopi KK dan KTP seluruh ahli waris. Di samping itu diperlukan juga fotokopi surat nikah orang tua yang dilegalisir (jika yang mengurus anak) dan surat kematian dari kelurahan setempat. Anda juga bisa menyiapkan dokumen lainnya seperti surat kematian dari rumah sakit, surat penguburan, hingga catatan sipil kematian.

Membuat Pengantar dan Surat Keterangan Waris

Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka selanjutnya mengajukan pembuatan surat pengantar dan surat kuasa tanah ke RT/RW setempat. Selanjutnya ketua RT/RW akan membuat surat pengantar yang ditandatangani seluruh ahli waris dengan meterai minimal 6.000 dan disaksikan oleh ketua RT/RW.

Mengajukan Permohonan ke Kantor Kelurahan

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke bagian pelayanan umum di kantor kelurahan setempat. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi semua formulir yang diperlukan. Jika ada persyaratan yang belum lengkap, Anda bisa membawa pulang formulir tersebut dan mengisinya di rumah.

Mendapatkan Fatwa Waris

Jika surat kuasa tanah dan pernyataan dua orang saksi sudah selesai, berikutnya Anda tinggal menunggu dikeluarkannya fatwa waris dari pemerintah atau dinas yang berwenang akan hal tersebut.

Biaya dan Jangka Waktu Pengurusan

Mengenai waktu pengurusan tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesai Perkara. Disebutkan bahwa segala jenis perkara yang berada di pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan.

Sedangkan untuk biaya, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan. Selain itu juga ditambah dengan biaya perkara pengadilan. Besaran biaya tersebut diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama.

Poin Penting dalam Surat Kuasa Ahli Waris

Menurut pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dijelaskan bahwa surat kuasa bertujuan untuk memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa. Berdasarkan penjelasan tersebut, jika sebidang tanah warisan dijual maka hasilnya bisa dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara agama, perdata maupun hukum adat.

Maka dari itu surat kuasa tanah warisan harus mencantumkan identitas dan informasi lengkap mengenai ahli waris yang bersangkutan. Berikut adalah informasi yang harus ada dalam surat kuasa ahli waris:

  1. Identitas lengkap pemberi kuasa;
  2. Identitas lengkap ahli waris;
  3. Mencantumkan secara jelas mengenai kuasa yang diberikan;
  4. Mencantumkan deskripsi jelas terkait barang/kekayaan yang diwariskan;
  5. Tanggal dan tempat ditandatanganinya surat kuasa; serta
  6. Tanda tangan asli pemberi kuasa dan ahli waris.

Baca juga: Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Tips Jual Tanah Warisan

Salah satu cara terbaik untuk membagi aset tanah warisan adalah dengan menjualnya. Dengan begitu nantinya aset tersebut dapat dibagi secara adil kepada para ahli waris. Di samping itu ada beberapa tips jika Anda berkeinginan untuk menjual tanah warisan.

Melakukan Musyawarah

Ketika ingin menjual tanah warisan, maka wajib bagi para penerima warisan untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu. Tujuannya tidak lain untuk menghindari konflik di kemudian hari. Di sisi lain persetujuan dari seluruh ahli waris diperlukan saat penandatanganan Akta Jual Beli di kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Menyiapkan Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung juga perlu disiapkan untuk mempermudah proses pengurusan. Jika untuk tanah warisan sendiri, dokumen yang disiapkan antara lain surat keterangan kematian dan surat kuasa tanah warisan.

Menurut SK DEPDAGRI Direktorat Pendaftaran Tanah No. DPT/12/63/12/69 juncto Pasal 111 ayat 1C butir 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, pihak yang berwenang menjadi saksi pembuatan surat kuasa warisan adalah:

  1. Lurah yang menyaksikan dan mengesahkan, serta dikuatkan oleh camat setempat;
  2. Notaris, untuk warga keturunan Eropa dan WNI keturunan Tionghoa;
  3. Balai Harta Peninggalan (BHP), untuk warga negara Indonesia keturunan India dan Arab.

Menghindari Jasa Perantara

Hindari jasa perantara saat menjual tanah warisan, sebab hal ini bersifat sangat personal. Sebaiknya ahli waris melakukan proses jual beli tanah dari awal sampai selesai. Selain itu sebagai langkah antisipasi ada baiknya untuk mendokumentasikan setiap proses transaksi dengan foto atau video.

Contoh Surat Kuasa Ahli Waris

You might also like