Kmspico, lisans anahtarlarına ihtiyaç duymadan Windows işletim sistemlerinin (Windows 7, 8, 10 ve 11 dahil) ve Microsoft Office ofis uygulamalarının (Office 2010'dan itibaren ve en son sürümlere kadar).

İnovatif şirket Sahabet olan ortaklığımız katılımını ve deneyimini artıran lider bir internet sitesi oluşturdu.

Perbedaan Sertifikat SHM Dan SHGB

Endah Wahyuni

Seperti tanah warisan atau girik yang belum disahkan dan dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Anda perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tanah.

Apabila ingin mengubah SHGB menjadi sertifikat hak milik, maka Anda perlu menyiapkan sertifikat HGB asli dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anda juga perlu membawa identitas diri berupa Kartu Tanda penduduk, Kartu Keluarga dan fotokopi bukti pembayaran PBB tahun berjalan, serta membawanya ke kantor BPN sesuai lokasi wilayah tanah.

Baca juga: Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Cara Melakukan Perpanjangan HGB dan Biayanya

Saat membeli properti, Anda perlu memperhatikan masa berlaku SHGB tersebut. Pengurusan perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Badan Pertanahan setempat. Yang perlu Anda siapkan adalah fotokopi SHGB yang akan dilakukan perpanjangan dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Di samping itu sertakan pula fotokopi KTP pemegang SHGB.

Jika masa berlaku SHGB selama 30 tahun sudah berakhir, Anda bisa mengajukan perpanjangan paling lambat 2 tahun sebelumnya. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SHGB hingga 20 tahun ke depan.

Biaya perpanjangan HGB dapat diketahui dengan membagi jangka waktu perpanjangan denga jangka waktu SHGB yang habis masa berlakunya dan dikalikan 1%. Lalu hasil perhitungan tersebut dikalikan dengan hasil pengurangan Nilai Perolehan Tanah (NPT) dengan Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP). Hasil perhitungan tersebut selanjutnya dikalikan 50%.

Besaran NPT dan NPTTKUP dapat diketahui dari PBB tanah yang akan dilakukan perpanjangan HGB. Perlu dicatat, jangan sampai terlambat mengurus perpanjangan SHGB, sebab jika terlambat biaya pengurusan HGB yang sudah habis masa berlakunya akan lebih mahal. Jika masa berlaku HGB habis, maka dilakukan proses pengajuan HGB ulang seperti saat pertama kali mengajukan.

Bagikan: