Akan tetapi ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan memberikan keleluasaan dalam KLB. Hal tersebut dapat kita temui dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Aturan ini berisi mengenai Sistem Insentif-Disinsentif Pengembangan dan Sistem Pengalihan Nilai Koefisien Lantai Bangunan atau Transfer Development Right (TDR). Dengan aturan tersebut pemilik bangunan bisa menambah luasan lantai maksimum di dalam bangunan.
Apa yang dimaksud dua sistem di atas? Kedua sistem tersebut memungkinkan pemilik bangunan untuk dapat menambah luasan lantai maksimum di dalam bangunan.
Sistem Insentif-Disinsentif Pengembangan dilakukan bagi bangunan-bangunan yang menawarkan fasilitas umum seperti sumbangan positif bagi lingkungan pemukiman terpadu. Seperti jalur pejalan kaki dan ruang terbuka hijau.
Sedangkan Sistem Transfer of Development Right adalah hak pemilik bangunan atau pengembang yang bisa dialihkan ke pihak atau lahan lain yang dihitung berdasarkan pengalihan nilai KLB, yakni antara KLB aturan dan KLB terbangun.
Maksimum KLB yang bisa dialihkan umumnya 10% dari nilai KLB yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan hanya dimungkinkan jika terletak dalam satu daerah perencanaan yang sama dengan catatan bahwa yang bersangkutan sudah memanfaatkan minimal 60% KLB-nya dari KLB yang ditetapkan pada daerah perencanaan.