Indonesia Raya: Kena Royalti? Fakta Lagu Kebangsaan yang Perlu Tahu

Polemik mengenai pengenaan royalti atas lagu kebangsaan Indonesia Raya sempat memicu kebingungan publik. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) awalnya menyatakan bahwa penggunaan komersial lagu tersebut akan dikenakan biaya royalti, sebuah pernyataan yang kemudian segera diralat oleh Komisioner LMKN Bidang Kolektif dan Lisensi, Yessi Kurniawan.

Dari sudut pandang PSSI, Sekretaris Jenderal Yunus Nusi menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya sama sekali tidak seharusnya dikenakan biaya royalti. Ia berpendapat, “Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya,” ujarnya dari keterangan tertulis media PSSI pada Rabu, 13 Agustus 2025. Yunus menambahkan, pencipta lagu kebangsaan tersebut, Wage Rudolf Soepratman (WR Supratman), membuat dan mempersembahkan karyanya untuk membebaskan bangsa dari belenggu penjajahan, tanpa sedikit pun mengharapkan imbalan finansial. “Dia menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa tanpa mengharapkan imbalan,” tegasnya.

Senada dengan pandangan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya bebas dari pungutan royalti. Ia beralasan penciptanya mewariskan lagu kebangsaan itu untuk Indonesia. “Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya,” katanya pada Kamis, 14 Agustus 2025. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi turut menambahkan bahwa pemerintah memiliki lembaga untuk memfasilitasi penghargaan yang layak bagi para seniman, memastikan hasil karya mereka mendapatkan apresiasi yang sepantasnya. “Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak,” jelasnya.

Klarifikasi hukum yang kuat datang dari Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, secara tegas menyatakan bahwa lagu kebangsaan tidak memerlukan izin maupun bebas dari biaya royalti. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Memperkuat hal tersebut, Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, turut menjelaskan bahwa lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya telah diatur secara spesifik dalam Pasal 43 UU Hak Cipta dan secara hukum telah menjadi domain publik, mempertegas posisi bahwa lagu ini adalah milik bersama bangsa dan bukan objek komersialisasi.

Dengan demikian, polemik mengenai royalti lagu Indonesia Raya telah menemukan titik terang dan konsensus dari berbagai pihak. Status lagu kebangsaan ini sebagai simbol pemersatu dan pembangkit semangat nasionalisme kini ditegaskan kembali, bebas dari beban komersial dan dapat dinyanyikan oleh seluruh rakyat tanpa batasan.

Rina Widiastuti dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan ini.

Pilihan Editor: Kebingungan Baru Kisruh Royalti Lagu

You might also like