
HargaPer.com – Murah & Terbaik –, Jakarta – Angin segar bertiup bagi sektor kepelabuhanan Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja meneken dua perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing pelabuhan nasional. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Sangkulirang, Kalimantan Timur, dan Kepala Kantor UPP Kelas III Pomalaa, Sulawesi Tenggara, bersama dengan perwakilan perusahaan swasta yang terlibat.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa konsesi pertama diberikan untuk pengusahaan wilayah perairan yang akan berfungsi sebagai Pelabuhan Sangkulirang kepada PT Biru Arnawama Timur. Sementara itu, konsesi kedua meliputi pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Paria yang akan dikelola oleh PT Dua Samudera Perkasa.
Lebih lanjut, Masyhud menekankan bahwa kedua konsesi ini adalah wujud nyata sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam upaya memajukan pengelolaan pelabuhan di seluruh Indonesia. “Kedua perjanjian konsesi yang ditandatangani ini adalah bukti kolaborasi antara pemerintah dan BUP dalam mengoptimalkan potensi pelabuhan yang ada, sekaligus mendukung terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran yang lebih baik,” ungkap Masyhud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Nilai investasi yang digelontorkan dalam perjanjian dengan PT Biru Arnawama Timur mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,59 triliun, dengan masa berlaku konsesi selama 28 tahun. Sementara itu, konsesi dengan PT Dua Samudera Perkasa di Pelabuhan Paria memiliki nilai investasi sebesar Rp 863 miliar dan akan berlangsung selama 49 tahun. Investasi ini diharapkan dapat mendorong pengembangan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan di kedua pelabuhan.
Selain manfaat investasi, negara juga akan menerima kontribusi signifikan dari operasional kedua pelabuhan. “Kedua perusahaan berkewajiban menyetor 5 persen dari pendapatan kotor mereka sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara selama masa konsesi berlangsung,” imbuh Masyhud.
Proses penandatanganan perjanjian konsesi ini, ditegaskan Masyhud, telah melalui serangkaian tahapan evaluasi internal di Kemenhub serta reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan pelabuhan.
Sebagai penutup, Masyhud berharap agar seluruh BUP yang terlibat dapat menjalin koordinasi yang aktif dengan penyelenggara pelabuhan. Tujuannya adalah agar pelaksanaan konsesi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan pelayanan pelabuhan yang semakin baik, kompetitif, dan akuntabel. Dengan pengelolaan yang optimal, diharapkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Pilihan Editor: Perawatan IKN Menjadi Beban Berat APBN