HargaPer.com – Murah &Terbaik – JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020. Terbaru, mantan anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa seorang saksi dengan inisial SU. 
Identitas SU kemudian terungkap sebagai Suryo Utomo, mantan Staf Ahli Menkeu yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Informasi ini didapatkan dari penelusuran Bisnis.
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI telah memberikan keterangan kepada penyidik,” jelas Anang melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/11/2025) malam.
Selain Suryo Utomo, Kejagung juga memeriksa BNDP, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Meskipun demikian, Anang tidak merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022.
Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait kasus ini. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi (KD). Empat nama lainnya yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono (pemilik Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada hari Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, dua unit motor gede (Moge), serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus pajak ini.