RUU Omnibus Law Keuangan: Mandat BI, OJK, LPS Diperluas?

HargaPer.com – Murah & Terbaik JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini memasuki babak baru. RUU yang akan memperluas wewenang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, difokuskan untuk memberikan dukungan yang lebih signifikan bagi sektor riil dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2 Oktober 2025), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK resmi menjadi usulan DPR. Langkah selanjutnya adalah pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR melalui daftar inventarisasi masalah (DIM).

Hosianna Evalita Situmorang, seorang ekonom dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk., berpendapat bahwa perluasan mandat bagi ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini akan memperkokoh kerangka kerja manajemen krisis. Sebagai contoh, LPS akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk melakukan intervensi dini dan mengatasi permasalahan resolusi perusahaan asuransi.

: 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar

“Sistem keuangan kita akan memiliki jaring pengaman yang lebih proaktif,” ungkap Hosianna pada Kamis (2 Oktober 2025), “Hal ini akan mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan kepercayaan terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.”

Lebih lanjut, Hosianna menjelaskan bahwa revisi UU P2SK juga akan meningkatkan pengawasan melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN, serta pembentukan badan supervisi bagi keduanya. Dengan demikian, pengawasan publik akan menjadi lebih ketat, karena DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat secara lebih intensif dalam pengelolaan sistem keuangan negara.

: Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap

Namun, ada perubahan dalam mekanisme pelaporan. LPS tidak lagi menyerahkan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Sementara itu, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN diperkirakan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui retribusi dari sektor perbankan.

Independensi BI dan Mandat Baru

Salah satu poin penting dalam revisi UU P2SK adalah perluasan mandat BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Meskipun tetap fokus pada stabilitas inflasi, langkah ini menandai pergeseran kebijakan moneter ke arah yang lebih mendukung pertumbuhan.

: Rencana Menkeu Purbaya untuk Industri Rokok, Bangun Kawasan Khusus

Hosianna meyakini bahwa strategi ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi jika dijalankan dengan cermat. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar fokus pada pertumbuhan tidak mengganggu upaya pengendalian inflasi.

“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memprediksi bahwa sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan semakin matang, mengingat inflasi diperkirakan akan tetap berada dalam kisaran target BI, yaitu 1,5%-3,5%,” jelasnya.

Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menambahkan bahwa perluasan mandat ini sejalan dengan praktik terbaik yang diterapkan secara internasional. Bank sentral AS, misalnya, memiliki mandat ganda untuk menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Sementara itu, bank sentral Eropa tetap menjadikan stabilitas harga sebagai tujuan utama, sambil tetap mendukung kebijakan ekonomi secara keseluruhan.

“Catatan penting agar fokus pada pertumbuhan tidak mengorbankan mandat stabilitas adalah dengan memperjelas hierarki tujuan dalam setiap dokumen kebijakan. Ketika terjadi konflik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan,” pungkasnya.

You might also like