Kementerian BUMN Jadi Badan Pengatur: Untung atau Rugi? Ini Dampaknya!

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat bersiap membawa hasil revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna, menandai langkah krusial dalam restrukturisasi pengelolaan perusahaan pelat merah. Keputusan ini dicapai setelah delapan fraksi di Komisi VI bersama perwakilan pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat berikutnya.

Salah satu poin revolusioner yang disetujui Panitia Kerja Komisi VI adalah transformasi status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa perubahan ini siap dibawa ke pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang, seperti yang disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa status Kementerian BUMN akan otomatis berubah setelah revisi UU ini disahkan. Ia menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan bertanggung jawab menyiapkan proses transisinya. Terkait posisi Kepala BP BUMN, Supratman menegaskan bahwa kewenangannya sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, meskipun saat ini BUMN masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas Menteri BUMN, Dony Oskaria, tanpa menimbulkan masalah. “Itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” ujarnya setelah rapat dengan Komisi VI DPR.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengklarifikasi perbedaan fundamental antara Badan Pengaturan BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Menurut Supratman, BP BUMN akan berfokus pada fungsi regulator, sementara Danantara akan berperan sebagai eksekutor. “Kalau ini (BP BUMN) fungsinya regulator,” imbuhnya. Supratman secara terperinci menambahkan bahwa kinerja dan aturan main BP BUMN akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden setelah revisi disahkan, memastikan kerangka kerja yang jelas.

Meski demikian, Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan, menyoroti beberapa catatan penting terkait revisi UU BUMN ini. Pertama, ia mengkritik bahwa RUU BUMN hanya melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara. Padahal, menurut Herry, banyak pejabat eselon 1 yang juga masih merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. “Banyak Eselon 1 yang saat ini jadi Komisaris di BUMN, padahal Eselon 1 itu berstatus penyelenggara negara atau regulator. Dengan demikian, terjadi konflik kepentingan, dan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya saat dihubungi pada Ahad, 28 September 2025.

Herry, yang juga seorang pengamat BUMN, melanjutkan catatannya dengan menyatakan bahwa penetapan komisaris, direksi, dan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara yang dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak banyak mengubah peraturan sebelumnya. Ini menjadi paradoks, mengingat BUMN dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 adalah badan publik. “Klausul tersebut tidak terlihat ada perubahan. Ini menurut saya ada paradoks,” ujarnya, mengisyaratkan adanya ketidakkonsistenan.

Kedua, Herry menambahkan, secara fungsi dan kekuasaan, Danantara akan ditempatkan di bawah BP BUMN. Kondisi ini tampak dari kewenangan BP BUMN untuk menyetujui rencana anggaran dan keuangan Danantara. “Padahal sebelumnya, RKA dibuat oleh Badan Pelaksana untuk disetujui oleh Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden,” jelas Herry. Baginya, kondisi ini justru berpotensi melemahkan Danantara, karena kekuasaan BP BUMN menjadi jauh lebih besar daripada Kementerian BUMN sebelumnya.

Selain itu, revisi ini juga dianggap memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada Kepala BP BUMN. Herry mengkhawatirkan Kepala BP BUMN berpotensi merangkap berbagai fungsi sekaligus, mulai dari regulator hingga operator dalam pengelolaan BUMN. “Kepala BP BUMN selain berfungsi sebagai regulator, juga ex-officio Dewan Pengawas Danantara. Bahkan boleh merangkap sebagai Direktur Utama Holding Aset atau Holding Investasi Danantara. Jadi, peran dari regulator, pengawas, hingga operator, boleh dirangkap sekaligus,” papar Herry, menyoroti konsentrasi kekuasaan yang tinggi.

Herry mengkhawatirkan bahwa perubahan RUU ini akan memaksa BUMN kembali ke kondisi awal, di mana mereka tidak dapat sepenuhnya menggunakan prinsip business judgement rule karena menjadi objek audit BPK. Konsekuensinya, para pengelola BUMN dikhawatirkan akan ragu dalam mengambil keputusan bisnis, terutama untuk aksi korporasi yang penting. “Karena kalau ada kerugian, bisa kena delik korupsi,” kata Herry, menyoroti potensi hambatan inovasi dan pengambilan risiko strategis.

Poin Perubahan Kementerian BUMN jadi Badan Pengaturan BUMN

Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi UU BUMN sebelumnya secara resmi mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid, menyampaikan laporan timnya sebelum keputusan bulat diambil. “Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau disebut BP BUMN,” kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 26 September 2025. Revisi UU BUMN ini juga secara tegas melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN, sekaligus mengatur dividen saham seri A dwiwarna untuk dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.

Di samping itu, Tim Perumus juga menghapus ketentuan yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara, serta mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Lebih lanjut, revisi ini juga menekankan aspek kesetaraan gender di jenjang karir BUMN, termasuk dalam posisi direksi, komisaris, dan jabatan manajerial. Revisi UU BUMN ini telah masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025, dan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden atau Surpres Nomor R62 tanggal 19 September, terkait Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

You might also like