
HargaPer.com – Murah &Terbaik Murah &Terbaik – – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB telah menembus angka 4 juta lebih.
“Progres pelaporan SPT tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Februari 2026 Tahun Pajak 2025 tercatat 4.056.207 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Rabu (25/2).
Inge membeberkan, berdasarkan data DJP, pelaporan SPT paling banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 3.591.170 SPT. Sementara itu, OP non-karyawan tercatat sebanyak 362.395 SPT.
Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 101.787 SPT dalam denominasi rupiah dan 98 SPT dalam denominasi dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025 tercatat 740 SPT badan dalam rupiah dan 17 SPT badan dalam dolar AS.
Hati-hati! 5 Risiko Kurang Minum Saat Puasa, Berdampak Serius pada Kesehatan
Tak hanya pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 25 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 14.448.012 WP.
“Rinciannya, sebanyak 13.451.501 merupakan WP orang pribadi, 906.563 WP badan, 89.723 WP instansi pemerintah, dan 225 WP pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” tukasnya.
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi. Tak hanya dilakukan sendiri, penyampaian SPT juga dapat dilakukan secara langsung untuk TPT tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain berupa layanan pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.