Korupsi TaniHub: Kejari Jaksel Tahan 3 Tersangka Investasi Rp 409 M!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan kasus korupsi investasi. Tiga individu kunci, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi dari PT Metro Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya, kini resmi ditahan. Skandal ini mencakup periode 2019 hingga 2023 dengan kerugian investasi yang signifikan.

Ketiga tersangka tersebut adalah DSW, Direktur PT MDI Ventures; IAS, Mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia; dan ETPLT, Eks Direktur PT Tani Group Indonesia. Mereka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam membongkar praktik ilegal ini. Penahanan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jakarta Selatan.

Pernyataan resmi dari Kejari Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (29/7) mengonfirmasi penetapan dan penahanan para tersangka. Rekaman video yang beredar lebih lanjut menunjukkan bahwa proses penahanan terhadap ketiga tersangka ini telah berlangsung pada Senin (28/7). Mereka akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari, terhitung hingga Sabtu (16/8). ETPLT akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara IAS dan DSW akan menempati Rumah Tahanan Salemba.

Total pencairan dana investasi yang diduga diselewengkan selama empat tahun tersebut mencapai US$ 25 Juta, atau setara dengan Rp 409 miliar. Angka fantastis ini menggarisbawahi besarnya skala dugaan skandal korupsi investasi yang sedang diselidiki. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari menduga DSW memberikan persetujuan pencairan dana investasi secara melawan hukum. Sementara itu, ETPLT dan IAS diduga kuat melakukan manipulasi data perusahaan untuk memperoleh pendanaan dari MDI Ventures dan BRI Ventures.

Sebagai informasi, TaniHub dikenal sebagai platform agritech dan e-commerce yang menjembatani petani langsung dengan konsumen untuk transaksi produk pertanian. Pendanaan yang diperoleh TaniHub, salah satunya berasal dari MDI Ventures, perusahaan modal ventura terkemuka yang merupakan bagian dari Telkom Group. Kasus ini sontak menjadi perhatian publik mengingat profil perusahaan yang terlibat dan besarnya nilai kerugian.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus menelusuri kasus ini dan melacak dugaan keterlibatan pihak lain. Sebelum penetapan dan penahanan ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait, serta menyita berbagai barang bukti penting yang diharapkan dapat memperkuat dakwaan. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara tuntas seluruh fakta di balik kasus korupsi investasi TaniHub ini.

You might also like