Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2025: Naik Rp 2.164.000?

JAKARTA, KOMPAS.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan performa gemilang pada Selasa, 23 September 2025. Setelah sempat menguat tipis Rp 1.000 per gram pada hari sebelumnya, harga emas Antam hari ini melesat tajam sebesar Rp 41.000 per gram. Kenaikan signifikan ini secara resmi mengukir sejarah baru, membawa harga emas batangan Antam mencapai rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH), yakni di angka fantastis Rp 2.164.000 per gram.

Pencapaian rekor ini, seperti dikutip dari laman resmi Logam Mulia, memecahkan rekor sebelumnya yang baru saja tercipta kemarin, Senin (22/9/2025), di level Rp 2.123.000 per gram. Kenaikan berturut-turut ini tentu menjadi kabar baik bagi para investor emas yang memantau pergerakan pasar.

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian 23 September 2025: Galeri24 Stagnan, UBS dan Antam Naik

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga turut meroket pada hari ini. Jika sebelumnya berada di Rp 1.970.000 per gram, kini harga buyback melesat Rp 41.000 per gram, mencapai Rp 2.011.000 per gram. Bagi yang belum familiar, buyback adalah harga yang akan Anda dapatkan jika ingin menjual kembali emas batangan Antam yang Anda miliki.

Penting untuk dicatat, harga emas Antam yang disebutkan ini berlaku khusus di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, ada kemungkinan harga dapat bervariasi di gerai penjualan emas Antam lainnya di berbagai daerah, mengingat dinamika pasar yang berbeda.

Bagi calon pembeli emas batangan Antam, pemerintah menetapkan aturan perpajakan yang perlu diketahui. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, ada insentif pajak bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh 22 dapat dipangkas menjadi lebih rendah, yakni 0,25 persen, cukup dengan menyertakan NPWP Anda saat bertransaksi. Setiap pembelian emas batangan Anda akan selalu dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi dan kepatuhan pajak.

Baca juga: 5 Keuntungan Investasi Emas Digital di Tengah Melonjaknya Harga

Sementara itu, bagi Anda yang berencana melakukan transaksi buyback atau menjual kembali emas Antam, terdapat regulasi pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Perlu diingat bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak ini; PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang Anda terima.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini per berat:

Emas 0,5 gram: Rp 1.132.000

Emas 1 gram: Rp 2.164.000

Emas 2 gram: Rp 4.268.000

Emas 3 gram: Rp 6.377.000

Emas 5 gram: Rp 10.595.000

Emas 10 gram: Rp 21.135.000

Emas 25 gram: Rp 52.712.000

Emas 50 gram: Rp 105.345.000

Emas 100 gram: Rp 210.612.000

Emas 250 gram: Rp 526.265.000

Emas 500 gram: Rp 1.052.320.000

Emas 1.000 gram: Rp 2.104.600.000

You might also like