Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 mengumumkan bahwa kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus scrap metal yang terkontaminasi radioaktif di kawasan industri Cikande, Banten. Tersangka tersebut adalah Lin Jingzhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.
“Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, seorang WN RRT yang menjabat sebagai Direktur PT PMT, sebagai tersangka,” ungkap Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Sebagai langkah antisipasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan pencekalan terhadap Lin Jingzhang, melarangnya untuk bepergian ke luar negeri. Meskipun satu tersangka telah ditetapkan, Bara menegaskan bahwa Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Dalam kasus serius ini, Lin Jingzhang dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini cukup berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran radioaktif.
Penyidik kepolisian telah memeriksa sebanyak 40 saksi untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang komprehensif. Para saksi tersebut terdiri dari berbagai pihak terkait, termasuk 10 orang dari PT PMT, seorang pemilik lapak, empat orang yang mengambil limbah untuk pengurukan lapak, 15 orang pemasok bahan baku ke PT PMT, dan enam orang dari manajemen kawasan industri modern Cikande.
Terungkapnya asal-usul scrap metal milik PT PMT yang terkontaminasi radioaktif menjadi sorotan utama. Menurut Bara, PT PMT membeli besi bekas atau scrap metal yang telah terkontaminasi radioaktif dari pemasok dalam negeri. PT PMT sendiri merupakan perusahaan peleburan baja yang beroperasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Diduga kuat, kandungan Cesium-137 pada scrap metal yang dilebur oleh PT PMT berubah menjadi partikulat halus dan menyebar ke sejumlah titik udara di kawasan industri tersebut. Akibatnya, partikel radioaktif ini mengontaminasi pabrik-pabrik di sekitarnya, termasuk produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).
Penyelidikan mendalam terhadap asal sumber pembelian bahan baku peleburan scrap metal dan stainless bekas dilakukan oleh penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan tersebut, terungkap bahwa PT PMT membeli seluruh bahan baku dari pemasok yang beroperasi di dalam negeri. Aktivitas pembelian ini telah berlangsung sejak tahun 2024.
Pada tahun 2024, PT PMT tercatat membeli bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Sementara itu, pada tahun 2025, jumlah pemasok meningkat menjadi 82, yang berlokasi di Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera.
Dari aktivitas pembelian selama kurang lebih dua tahun tersebut, Bara mengungkapkan bahwa PT PMT telah menerima bahan baku sebanyak 3.448,7 ton. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan skala operasi PT PMT dan potensi dampak pencemaran yang ditimbulkan.
PT PMT memulai operasinya pada bulan September 2024 dan berhenti beroperasi pada bulan Juli 2025. Seluruh hasil produksi PT PMT yang berupa stainless steel diekspor ke Cina. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sampel material yang akan diuji di laboratorium.
Selain mengungkap asal pembelian bahan baku, Satgas juga mengumumkan bagaimana pengelolaan limbah industri yang dilakukan oleh PT PMT. Hal ini menjadi penting untuk mengetahui apakah perusahaan telah mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.
Penyidik dan Kementerian Lingkungan Hidup menduga bahwa limbah sisa industri berupa refraktori bekas belum dikelola atau diangkut oleh pihak ketiga. Sisa industri tersebut diduga mengandung zat bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan masih berada di gudang produksi. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah B3.
Selain itu, PT PMT juga diduga membuang limbah ke salah satu lapak rongsok di Cikande. Penemuan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan di lapak rongsok yang diduga menggunakan limbah produksi PT PMT sebagai material urukan. Hal ini semakin memperburuk dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas PT PMT.
Pilihan Editor: Bagaimana Siklon Senyar Memperparah Hujan di Sumatera