HargaPer.com – Murah &Terbaik – , Jakarta – Kabar penting datang dari tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan penunjukan Wakil Menteri (Wamen) Pertanian, Sudaryono, sebagai Komisaris Utama. Penunjukan ini dipastikan setelah Sudaryono menyatakan sudah menerima surat keputusan (SK) resminya. Sebelumnya, Sudaryono mengemban peran strategis sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
“Sebagai seorang teknokrat, kami sebagai wakil menteri selalu mengikuti arahan pimpinan. Jadi, saya dipindahkan untuk mengemban tugas sebagai Komisaris Utama di Pupuk Indonesia,” jelas Sudaryono di Gedung Kementan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025. Perpindahan posisi ini tentu memicu pertanyaan publik, khususnya mengenai besaran gaji atau remunerasi yang akan diterima Sudaryono dalam jabatan barunya ini sebagai Komisaris Utama Pupuk Indonesia.
Rincian Remunerasi Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
Untuk memahami potensi penghasilan Sudaryono sebagai Komisaris Utama Pupuk Indonesia, perlu merujuk pada struktur remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan. Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 Pupuk Indonesia, pedoman utamanya adalah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Regulasi ini secara jelas mengatur komponen-komponen penghasilan yang mencakup gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, tantiem, serta aspek pajak yang terkait dengan remunerasi Komisaris BUMN.
Gaji atau Honorarium Pokok
Komponen pertama dalam remunerasi ini adalah gaji atau honorarium, yaitu penghasilan tetap bulanan yang diterima karena kedudukan sebagai anggota Dewan Komisaris. Perhitungannya cukup spesifik: gaji Komisaris Utama ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Sementara itu, anggota Komisaris lainnya akan menerima gaji sebesar 90 persen dari gaji Komisaris Utama. Perhitungan ini menunjukkan hierarki remunerasi yang jelas dalam struktur perusahaan BUMN.
Tunjangan dan Fasilitas Lainnya
Selain gaji pokok, anggota Dewan Komisaris juga berhak atas berbagai tunjangan. Ini meliputi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang diberikan maksimal satu kali honorarium setiap tahunnya, serta tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan. Ada pula asuransi purnajabatan, dengan ketentuan premi yang ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari honorarium per tahun. Tidak hanya itu, fasilitas lain seperti fasilitas kesehatan (dalam bentuk penggantian biaya pengobatan) dan fasilitas bantuan hukum juga disediakan jika diperlukan, memastikan kenyamanan dan dukungan bagi para pejabatnya.
Tantiem dan Insentif Kinerja
Tantiem merupakan penghasilan tambahan yang berfungsi sebagai penghargaan atas kinerja positif Perseroan. Ini diberikan apabila perusahaan berhasil mencetak laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian, atau jika realisasi pencapaian Key Performance Indicators (KPI) melampaui 100 persen. Insentif kinerja juga merupakan bentuk penghargaan serupa bagi Dewan Komisaris. Untuk Komisaris Utama, perhitungan tantiem atau insentif kinerja ditetapkan sebesar 45 persen dari tantiem atau insentif kinerja Direktur Utama. Sementara itu, Komisaris lainnya akan mendapatkan 90 persen dari tantiem atau insentif kinerja Komisaris Utama, menegaskan keterkaitan kinerja individu dengan performa pimpinan tertinggi perusahaan.
Perlakuan Pajak Remunerasi
Terkait kewajiban pajak, terdapat perbedaan perlakuan untuk setiap komponen remunerasi. Pajak atas honorarium, tunjangan, dan fasilitas akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Namun, untuk pajak yang timbul dari tantiem atau insentif kinerja, beban tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris. Hal ini menunjukkan transparansi dalam sistem penggajian di lingkungan BUMN.
Estimasi Besaran Remunerasi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
Sebagai gambaran konkret, Laporan Tahunan Pupuk Indonesia 2024 mencatat besaran remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris sebelumnya. Darmin Nasution, yang menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen sepanjang tahun 2024, menerima total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023 mencapai Rp 2.144.880.000. Selain itu, beliau juga menerima THR sebesar Rp 148.950.000. Angka ini memberikan indikasi kuat mengenai potensi penghasilan yang akan diterima oleh Sudaryono dalam posisinya yang baru sebagai Komisaris Utama Pupuk Indonesia.
Berikut adalah rincian remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris Pupuk Indonesia lainnya pada tahun 2024, yang juga dapat menjadi patokan estimasi gaji Komisaris Utama Pupuk Indonesia:
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Rangkap Jabatan Wakil Menteri Bisa Memicu Konflik Kepentingan