
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan transaksi beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL). Kebijakan anyar itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Dalam kebijakan baru ini, OJK mempertegas bahwa penyelenggara pay later hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan atau multifinance. “Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi lewat keterangan resmi, 24 Desember 2025.
Penyelenggaraan buy now pay later dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku. POJK ini juga mengatur tentang mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL. Baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
Beberapa poin yang diatur dalam POJK ini di antaranya tentang prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL, prinsip pelindungan data pribadi. Selain itu diatur pula kerja sama penyelenggaraan pay later dengan pihak lain, keterbukaan informasi, penagihan hingga pelaporan.
Alasan OJK menerbitkan aturan baru ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.
Penggunaan pay later perbankan dan multifinance tumbuh pesat. Berdasarkan data OJK, porsi BNPL perbankan tercatat sebesar 0,31 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Oktober 2025, kredit pay later masyarakah di perbankan tercatat Rp 25,72 triliun atau naik dari bulan sebelumnya yang tercatat Rp 24,86 triliun.
Jumlah rekening pengguna pay later di perbankan pada Oktober mencapai 30,99 juta. Sedangkan pembiayaan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan pada Oktober 2025 meningkat sebesar 69,71 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 10,85 triliun.
Pilihan Editor: Gen Z Paling Banyak Memakai Paylater di E-Commerce