
PEMERINTAH Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama Pemerintah Australia memberlakukan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) atas program Authorized Economic Operator (AEO) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat arus perdagangan sekaligus memperkuat keamanan rantai pasok internasional antara kedua negara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, mengatakan bahwa pemberlakuan MRA berarti Bea Cukai Indonesia dan ABF Australia saling mengakui program trusted trader masing-masing negara, yaitu AEO di Indonesia dan Australian Trusted Trader di Australia. “Kerja sama ini mengacu pada prinsip World Customs Organization SAFE Framework of Standards,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Ahad, 8 Februari 2026.
Budi mengungkapkan bahwa kerja sama ini melibatkan Pemerintah Australia yang diwakili oleh Departemen Dalam Negeri dan Australian Border Force (ABF). Melalui MRA, kedua otoritas kepabeanan sepakat memberikan perlakuan setara terhadap pelaku usaha yang telah tersertifikasi sebagai mitra tepercaya dalam kegiatan ekspor dan impor lintas negara.
Program AEO merupakan skema sertifikasi bagi perusahaan dengan tingkat kepatuhan tinggi terhadap regulasi kepabeanan dan standar keamanan perdagangan internasional. Perusahaan yang memperoleh sertifikat AEO dinilai memiliki sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai, sehingga berhak memperoleh berbagai kemudahan layanan kepabeanan.
Sebelum diberlakukan secara penuh, MRA AEO Indonesia–Australia telah melewati tahap uji coba. Uji coba tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-158/BC/2025 yang berlangsung pada 3 September hingga 3 November 2025. Setelah evaluasi, kebijakan ini ditetapkan berlaku secara wajib melalui Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-275/BC/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Penerapan MRA AEO dinilai mencerminkan peran aktif Bea Cukai dalam kerja sama internasional di bidang kepabeanan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kelancaran arus barang tanpa mengurangi kualitas pengawasan terhadap potensi risiko penyelundupan dan kejahatan lintas negara.
Manfaat langsung dari penerapan MRA AEO dirasakan oleh perusahaan pengguna jasa yang telah bersertifikat. Perusahaan memperoleh prioritas dalam proses pemeriksaan, penanganan khusus ketika terjadi gangguan rantai pasok, serta percepatan proses penyelesaian dokumen kepabeanan atau customs clearance.
Dalam sistem manajemen risiko impor, perusahaan AEO juga mendapatkan penurunan tingkat risiko hingga 20 persen pada jalur reguler. Dengan penurunan tingkat risiko tersebut, waktu tunggu barang di pelabuhan atau dwelling time dapat ditekan, sehingga biaya logistik menjadi lebih efisien.
Fasilitas MRA AEO berlaku untuk barang impor yang berasal dari pelabuhan muat di Australia dengan menggunakan kode fasilitas 451. Dokumen kepabeanan BC 2.0 wajib mencantumkan nomor identifikasi serta tanggal otorisasi Australian Trusted Trader. Secara timbal balik, perusahaan AEO Indonesia juga memperoleh kemudahan prosedural dalam kegiatan ekspor ke Australia.
Secara nasional, implementasi MRA AEO diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia melalui efisiensi perdagangan, peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan keamanan logistik. Kebijakan ini juga memperluas jaringan kerja sama kepabeanan Indonesia dengan mitra dagang strategis.
Penerapan MRA AEO Indonesia–Australia merupakan kelanjutan dari komitmen Indonesia terhadap standar SAFE Framework of Standards WCO yang telah dimulai sejak penandatanganan Letter of Intent pada 2005. Standar ini menekankan pentingnya keseimbangan antara fasilitasi perdagangan dan pengamanan rantai pasok global.
Untuk mendukung pemanfaatan fasilitas tersebut, Ditjen Bea dan Cukai menyediakan layanan informasi dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui AEO Center di Kantor Pusat Bea Cukai, AEO Lounge di kantor-kantor vertikal Bea Cukai, serta melalui client manager masing-masing perusahaan bersertifikat AEO.
Melalui mekanisme pendampingan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas perdagangan internasional secara optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan dan daya saing dalam rantai pasok global.
Pilihan Editor: Bagaimana Koperasi Merah Putih Menggarap ‘Gentengisasi’