TKD Dipangkas, Kemenkeu Gercep Temui Sultan Bahas Pajak & Hibah!

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, baru-baru ini menyambangi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Yogyakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kunjungan penting ini berfokus pada diskusi mendalam mengenai kebijakan pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026. Pertemuan tersebut juga merupakan tindak lanjut strategis dari hasil rapat sebelumnya antara 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Askolani menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD ini merupakan bagian integral dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang diterapkan secara merata di seluruh daerah. Menurutnya, regulasi ini telah termaktub dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN), yang mengharuskan setiap daerah untuk mengelola dana yang tersedia agar lebih efektif dan tepat sasaran. “Kedatangan kami adalah untuk berdiskusi secara lebih rinci mengenai komposisi pajak, strategi efisiensi, serta memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah dalam menghadapi pengurangan TKD 2026 ini,” ujar Askolani seusai pertemuan.

Dalam pertemuannya dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X, Askolani menekankan pentingnya membahas berbagai kebijakan yang dapat dikolaborasikan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. “Kami sangat menghargai masukan dari Sri Sultan, yang akan menjadi pertimbangan berharga dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” tambahnya. Lebih lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen mempererat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengharmonisasi kebijakan pajak di tingkat daerah dan pusat. Selain itu, Kemenkeu juga akan melakukan peninjauan terhadap implementasi dan efektivitas Dana Keistimewaan (Danais) sebagai wujud dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan berkelanjutan di DIY.

Mendampingi Sultan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DI Yogyakarta, Wiyos Santoso, menegaskan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya memahami arah kebijakan fiskal yang digariskan oleh pemerintah pusat. Namun, Wiyos menambahkan, Sri Sultan lebih menyoroti urgensi penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor. Beliau berpendapat bahwa formula yang ada saat ini, yang mendasarkan pembagian pada potensi kendaraan di wilayah asalnya, berpotensi menimbulkan ketimpangan signifikan antardaerah di kabupaten/kota se-DIY.

Wiyos memberikan contoh konkret: dengan formula tersebut, Kabupaten Sleman diperkirakan akan memperoleh bagian yang besar, sementara Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul justru mengalami penurunan. Situasi ini diperparah dengan dihapusnya klausul pemerataan yang sebelumnya bertujuan mengurangi ketimpangan dalam undang-undang yang baru. Menanggapi penyesuaian TKD yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang APBN, Yogyakarta berpandangan bahwa dibutuhkan rumusan konkret di tingkat daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal antarkabupaten. Oleh karena itu, DIY mengusulkan mekanisme hibah dari kabupaten dengan penerimaan pajak yang tinggi kepada kabupaten dengan potensi ekonomi yang lebih kecil. Namun, usulan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di antara kabupaten-kabupaten terkait.

Wiyos juga mengungkapkan bahwa dalam rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya pekan lalu, Sri Sultan secara substansi tidak mempermasalahkan kebijakan pengurangan dana transfer. “Fokus utama Gubernur adalah mencari solusi konkret agar pemerataan pembangunan tetap terjaga di seluruh wilayah DIY,” jelas Wiyos. Upaya yang ditempuh antara lain melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi anggaran. “Jika daerah lain banyak menyoroti besaran pengurangan, kami di DIY lebih fokus pada dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten. Ini sangat krusial bagi kami, mengingat kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo merasakan dampak ganda, yaitu dari pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor,” tegas Wiyos.

Secara rinci, Wiyos menjelaskan bahwa dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY mengalami penyesuaian signifikan, menurun dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun. Penyesuaian ini diperparah dengan adanya pengurangan dana transfer lainnya, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik, yang mencapai sekitar Rp167 miliar. Akumulasi dari seluruh pengurangan ini secara otomatis akan mengakibatkan APBD DI Yogyakarta 2026 berkurang sekitar Rp700 miliar.

Untuk mengatasi dampaknya, Wiyos menegaskan bahwa langkah efisiensi anggaran akan dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemerintah daerah akan lebih berfokus pada pengurangan pos-pos seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor (ATK). “Dengan demikian, kegiatan tetap berjalan, namun dengan pola yang lebih hemat dan terarah,” jelasnya. Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui Wiyos, juga menyampaikan harapannya agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis terkait. Hal ini bertujuan untuk mengakses dana dekonsentrasi maupun program-program nasional yang dilaksanakan di DIY.

Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pengurangan TKD tidak akan menghambat pelaksanaan program-program strategis daerah. Wiyos mencontohkan proyek pembangunan Jembatan Pandansimo, yang pendanaannya berasal langsung dari pemerintah pusat. “Ini adalah bukti nyata bahwa peluang pendanaan tetap terbuka lebar, meskipun tidak selalu melalui APBD. Oleh karena itu, OPD harus semakin kreatif dalam mencari sumber-sumber pembiayaan alternatif,” pungkas Wiyos.

Pilihan Editor: Sultan HB X Ingatkan Dampak Pemangkasan TKD Bagi Daerah

You might also like