Uang Rupiah Tak Berlaku: Daftar Lengkap & Cara Tukar Terbaru!

HargaPer.com – Murah &Terbaik

Bagi Anda yang masih menyimpan koleksi mata uang Rupiah lama atau menemukannya dalam simpanan, ada baiknya segera memeriksanya. Pasalnya, beberapa pecahan uang Rupiah kini resmi tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan penarikan uang Rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam, dari peredaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan uang Rupiah yang menyeluruh dan menjaga kualitas serta keamanan mata uang nasional.

Keputusan pencabutan dan penarikan uang ini didasari oleh beberapa faktor penting. Utamanya, karena masa edar uang yang sudah cukup lama, adanya kerusakan fisik yang signifikan pada uang tersebut, serta kemajuan teknologi keamanan yang diterapkan pada desain uang kertas yang lebih baru. Oleh karena itu, uang-uang lama ini perlu ditarik dan digantikan dengan edisi yang lebih mutakhir.

Masyarakat yang masih memegang uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran tidak perlu khawatir. Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut sebelum batas waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya ditetapkan. Penting untuk diingat bahwa setelah batas waktu tersebut terlewati, uang tidak akan dapat ditukarkan lagi.

Proses penukaran dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) yang berlokasi di Jakarta, atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di berbagai daerah. Pastikan Anda membawa pecahan uang yang ingin ditukarkan.

Berikut adalah rincian daftar uang Rupiah yang resmi dicabut Bank Indonesia dan tidak berlaku lagi, beserta batas akhir penukarannya yang perlu Anda catat:

Uang Kertas Rupiah yang Dicabut dan Masih Bisa Ditukarkan

Beberapa pecahan uang kertas lama berikut masih memiliki kesempatan untuk ditukarkan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia:

  • Rp 100 tahun emisi 1984, dengan batas penukaran hingga 24 September 2028.
  • Rp 10.000 tahun emisi 1985, dengan batas penukaran hingga 24 September 2028.
  • Rp 5.000 tahun emisi 1986, dengan batas penukaran hingga 24 September 2028.
  • Rp 1.000 tahun emisi 1987, dengan batas penukaran hingga 24 September 2028.
  • Rp 500 tahun emisi 1988, dengan batas penukaran hingga 24 September 2028.
  • Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, dengan batas penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, dengan batas penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, dengan batas penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, dengan batas penukaran hingga 14 November 2029.

Uang Kertas Rupiah yang Sudah Kadaluarsa dan Tidak Dapat Ditukarkan Lagi

Perlu diperhatikan, pecahan uang kertas berikut ini telah melewati batas waktu penukaran dan sudah tidak dapat ditukarkan lagi di Bank Indonesia:

  • Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran telah berakhir pada 30 April 2025.
  • Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran telah berakhir pada 30 April 2025.
  • Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran telah berakhir pada 30 April 2025.

Uang Logam Rupiah yang Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi

Selain uang kertas, beberapa pecahan uang logam juga telah dicabut dari peredaran. Berikut daftarnya beserta batas waktu penukarannya:

  • Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
  • Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
  • Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran hingga 1 Desember 2033.

Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut

Bank Indonesia juga mencabut beberapa seri Uang Rupiah Khusus (URK) dengan batas waktu penukaran yang perlu diperhatikan:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, batas penukaran hingga 29 Agustus 2031, meliputi pecahan:
    • Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000
    • Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000
    • Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750
  • Seri Cagar Alam tahun emisi 1974, untuk pecahan Rp 2.000, Rp 100.000, dan Rp 5.000, batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • Seri Cagar Alam tahun emisi 1987, untuk pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • Seri Save The Children tahun emisi 1990, untuk pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI tahun emisi 1990, untuk Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, dan Rp 750.000, batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995, untuk pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.
  • Seri For The Children of The World tahun emisi 1999, untuk pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000, batas penukaran hingga 31 Januari 2035.

Dengan demikian, daftar lengkap uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, beserta informasi batas waktu penukarannya, semoga dapat menjadi panduan bagi masyarakat. Segera lakukan penukaran jika Anda memiliki pecahan uang yang masih berlaku agar tidak kehilangan nilainya.

You might also like