
HargaPer.com – Murah &Terbaik
Bagi Anda yang masih menyimpan koleksi mata uang Rupiah lama atau menemukannya dalam simpanan, ada baiknya segera memeriksanya. Pasalnya, beberapa pecahan uang Rupiah kini resmi tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan penarikan uang Rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam, dari peredaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan uang Rupiah yang menyeluruh dan menjaga kualitas serta keamanan mata uang nasional.
Keputusan pencabutan dan penarikan uang ini didasari oleh beberapa faktor penting. Utamanya, karena masa edar uang yang sudah cukup lama, adanya kerusakan fisik yang signifikan pada uang tersebut, serta kemajuan teknologi keamanan yang diterapkan pada desain uang kertas yang lebih baru. Oleh karena itu, uang-uang lama ini perlu ditarik dan digantikan dengan edisi yang lebih mutakhir.
Masyarakat yang masih memegang uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran tidak perlu khawatir. Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut sebelum batas waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya ditetapkan. Penting untuk diingat bahwa setelah batas waktu tersebut terlewati, uang tidak akan dapat ditukarkan lagi.
Proses penukaran dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) yang berlokasi di Jakarta, atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di berbagai daerah. Pastikan Anda membawa pecahan uang yang ingin ditukarkan.
Berikut adalah rincian daftar uang Rupiah yang resmi dicabut Bank Indonesia dan tidak berlaku lagi, beserta batas akhir penukarannya yang perlu Anda catat:
Uang Kertas Rupiah yang Dicabut dan Masih Bisa Ditukarkan
Beberapa pecahan uang kertas lama berikut masih memiliki kesempatan untuk ditukarkan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia:
Uang Kertas Rupiah yang Sudah Kadaluarsa dan Tidak Dapat Ditukarkan Lagi
Perlu diperhatikan, pecahan uang kertas berikut ini telah melewati batas waktu penukaran dan sudah tidak dapat ditukarkan lagi di Bank Indonesia:
Uang Logam Rupiah yang Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi
Selain uang kertas, beberapa pecahan uang logam juga telah dicabut dari peredaran. Berikut daftarnya beserta batas waktu penukarannya:
Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut
Bank Indonesia juga mencabut beberapa seri Uang Rupiah Khusus (URK) dengan batas waktu penukaran yang perlu diperhatikan:
Dengan demikian, daftar lengkap uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, beserta informasi batas waktu penukarannya, semoga dapat menjadi panduan bagi masyarakat. Segera lakukan penukaran jika Anda memiliki pecahan uang yang masih berlaku agar tidak kehilangan nilainya.