Rumah Dinas DPR: Mensesneg Lempar ke Kemenkeu, Ada Apa?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan terkait tunjangan perumahan anggota dewan. Kabar yang mencuat menyebutkan bahwa setiap anggota DPR kini berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Kebijakan tunjangan baru ini disinyalir sebagai konsekuensi langsung dari tidak tersedianya rumah jabatan anggota (RJA) dewan, di mana rumah dinas tersebut telah dialihkan pengelolaannya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Menyikapi polemik ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai kondisi terkini eks rumah dinas DPR. Ia secara tegas mengarahkan pertanyaan seputar aset tersebut kepada pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Tanyakan ke Kemenkeu dong,” ujar Prasetyo singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/8).

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan fasilitas perumahan ini berkaitan erat dengan keputusan untuk tidak lagi menggunakan rumah jabatan di kompleks Kalibata bagi para anggota DPR. “Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” tambahnya, mengisyaratkan adanya transisi dalam pengelolaan aset negara yang sebelumnya dialokasikan untuk kepentingan dewan.

Terkait pembagian wewenang, Prasetyo menuturkan bahwa sebagian besar pengelolaan rumah anggota DPR memang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya, Kemensetneg, hanya mengelola sebagian kecil blok rumah jabatan tersebut. “Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” pungkas Prasetyo, memperjelas pembagian tanggung jawab antara dua kementerian terkait pengelolaan aset negara tersebut.

You might also like