Tunjangan Rumah Rp50 Juta DPR: Kemenkeu yang Tentukan Sejak 2024?

Tunjangan Jumbo DPR Vs Potret Ketimpangan Pengeluaran Warga RI

HargaPer.com, JAKARTA — Polemik seputar tunjangan rumah senilai Rp50 juta bagi setiap anggota dewan telah menjadi sorotan publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa fasilitas ini sebenarnya sudah berlaku sejak Oktober 2024, dengan anggarannya sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengungkapkan latar belakang kebijakan ini. Menurutnya, sebelumnya seluruh anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta. Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk mengalihkan fasilitas tersebut menjadi tunjangan bulanan sebesar Rp50 juta. Rumah dinas yang dimaksud adalah aset milik negara yang dikelola pemerintah, menegaskan bahwa perubahan ini adalah inisiatif eksekutif.

“Itu keputusannya pemerintah. DPR tidak mendapatkan perumahan, itu keputusannya pemerintah karena itu fasilitas yang dimiliki oleh negara,” jelas Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Politisi Partai Golkar itu menambahkan, mengingat anggota DPR berasal dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, tidak banyak dari mereka yang memiliki kediaman pribadi di ibu kota.

Misbakhun menekankan bahwa sebagai pejabat negara, anggota DPR sudah sewajarnya difasilitasi oleh negara. “Tentunya kan negara harus memfasilitasi karena mereka adalah pejabat negara. Ketika negara harus memfasilitasi, kemudian perumahannya ditarik, terus gimana? Disediakan fasilitas perumahan, tapi melalui tunjangan. Diminta mereka menyediakan sendiri,” tuturnya, menjelaskan rasionalisasi di balik kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Misbakhun memaparkan bahwa besaran tunjangan yang diberikan kepada DPR, selaku pejabat negara, ditentukan berdasarkan standar harga pemerintah yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Hal ini tidak hanya berlaku untuk tunjangan perumahan, tetapi juga termasuk biaya perjalanan dinas dan operasional lainnya.

“Itu kan satuan harga DPR naik pesawat apa, itu kan semuanya yang menentukan pemerintah. Kunjungan kerja tiga hari, berapa ribu ke Surabaya, ke Medan, ongkosnya kan beda. Itu semuanya, harganya, pemerintah yang menentukan, bukan kami,” tegasnya, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki wewenang dalam penetapan angka-angka tersebut.

Terkait polemik yang muncul akibat besarnya tunjangan perumahan untuk anggota legislatif, Misbakhun menyarankan agar pertanyaan dan keberatan justru dialamatkan kepada pemerintah. “Tanyakan sama pemerintah, kenapa satuan harganya begitu. Itu satuan harga yang membuat pemerintah,” pungkasnya, mengarahkan fokus kritik kepada pihak yang berwenang menetapkan standar.

You might also like