Trump Effect: Bitcoin Bisa US$200 Ribu? Kata CEO Indodax!

CEO Indodax, William Sutanto, secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa harga Bitcoin berpotensi menembus level fantastis US$ 200.000, atau setara dengan Rp 3,2 miliar (dengan asumsi kurs rupiah Rp 16.283 per dolar Amerika Serikat). Prediksi ambisius ini didasari oleh kebijakan baru yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang dinilai sangat mendukung perkembangan aset kripto.

Keyakinan William Sutanto tersebut disampaikan dalam sesi diskusi CFX Crypto Conference di Tabanan, Bali, pada Kamis, 21 Agustus 2025. “Kalau menurut saya, saya masih berpegang bisa 150 sampai 200 ribu US dolar,” ujarnya, menegaskan pandangannya terkait masa depan Bitcoin. Menurutnya, administrasi Trump memiliki kebijakan yang sangat pro terhadap kripto, terutama Bitcoin. Ini terbukti dengan penandatanganan undang-undang Genius Act oleh Presiden Trump pada 18 Juli 2025, sebuah regulasi yang diyakini akan secara signifikan memperkuat industri aset kripto.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa Genius Act saat ini masih dalam tahap legislasi di Amerika Serikat dan belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah. William Sutanto optimis bahwa begitu regulasi ini diterapkan secara penuh dan diadopsi oleh pelaku bisnis, akan muncul gelombang kekuatan besar yang mendorong para investor, khususnya dari AS, untuk makin mendalami investasi pada aset kripto. “Nah dari situ demand-nya besar, demand besar akan mengerek harga ke atas,” jelasnya, merujuk pada prinsip dasar ekonomi pasokan dan permintaan.

Pernyataan William ini hadir di tengah gejolak pasar kripto yang dinamis. Hanya seminggu sebelumnya, pada Kamis, 14 Agustus 2025, Bitcoin sempat mencapai level mengejutkan US$ 124.000, atau sekitar Rp 2,01 miliar, melampaui rekor sebelumnya yang tercatat pada pertengahan Juli. Data dari Coinbase melalui TradingView bahkan menunjukkan bahwa Bitcoin menyentuh puncaknya di US$ 124.450 sebelum kemudian sedikit terkoreksi ke kisaran US$ 121.670.

Langkah Presiden Donald Trump dalam menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Genius Act menjadi undang-undang memang merupakan titik balik penting. Regulasi ini tidak hanya memperkuat posisi Bitcoin, tetapi juga secara khusus menetapkan kerangka kerja regulasi yang komprehensif untuk jenis mata uang digital yang dikenal sebagai stablecoin. Seperti dilaporkan laman The Verge pada Sabtu, 19 Juli 2025, GENIUS Act secara spesifik mengatur siapa saja yang diperbolehkan menerbitkan stablecoin, bagaimana mereka harus menyimpan cadangan aset, prosedur jika terjadi kebangkrutan, serta kewajiban untuk mencegah pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML).

Upacara penandatanganan bersejarah di Gedung Putih ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci dari industri kripto, termasuk CEO Coinbase dan Tether, menandakan pentingnya momen tersebut. Dalam kesempatan itu, Donald Trump secara terbuka menyinggung pemerintahan Joe Biden (Presiden AS sebelumnya), mengkritik keras kurangnya dukungan terhadap pengembangan industri kripto. “Saya mengeluarkan kalian dari begitu banyak masalah,” kata Trump, seperti dikutip dari Antara, menegaskan perannya sebagai pelindung industri ini.

Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Perdagangan Aset Kripto Minim Sentimen Positif

You might also like