
Target penerimaan pajak yang akan melonjak 13,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 disambut dengan optimisme tinggi oleh Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun. Anggota dewan dari fraksi Partai Golkar ini menyatakan keyakinannya bahwa sasaran penerimaan pajak tersebut sangat mungkin untuk diraih oleh jajaran Kementerian Keuangan.
Misbakhun menegaskan, pencapaian target penerimaan pajak 2026 bukanlah hal yang mustahil. “Sangat mungkin (tercapai). Kita punya pegawai-pegawai pajak yang hebat. Kita punya Menteri Keuangan yang hebat. Kita punya Dirjen (Direktur Jenderal) pajak yang hebat,” ujarnya penuh keyakinan. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun seusai sesi diskusi CFX Crypto Conference di Tabanan, Bali, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Adapun target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun. Angka ambisius ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 13,5 persen dibandingkan proyeksi penerimaan pajak tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp 2.076,9 triliun. Peningkatan ini mencerminkan harapan pemerintah terhadap penguatan fundamental ekonomi dan efektivitas sistem perpajakan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa mewujudkan target penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun tersebut memerlukan upaya ekstra keras. “Untuk penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun itu artinya harus tumbuh 13,5 persen. Itu cukup tinggi dan ambisius,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026 dan nota keuangan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Meskipun targetnya tinggi, bendahara negara memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan pajak atau tarif baru untuk mengejar angka tersebut. Aturan perpajakan akan tetap mengacu pada Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). “Jadi tidak ada tarif baru,” tegasnya, memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat.
Alih-alih penambahan tarif, upaya yang akan dilakukan pemerintah berfokus pada reformasi internal perpajakan. Implementasi sistem Coretax dan pertukaran data akan semakin diintensifkan guna meningkatkan akurasi dan efisiensi. Pemerintah juga akan memperkuat sistem pemungutan transaksi digital, baik yang berlangsung di dalam maupun luar negeri, untuk memperluas basis pajak. Selain itu, strategi lain mencakup program bersama dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Terakhir, pemerintah akan memberikan insentif untuk mendorong daya beli, investasi, dan hilirisasi, yang diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan pada gilirannya meningkatkan penerimaan pajak.
Secara keseluruhan, total penerimaan APBN 2026 yang meliputi pajak, bea dan cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 9,8 persen dari proyeksi penerimaan tahun ini yang diperkirakan hanya Rp 2.865,5 triliun. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai target penerimaan keseluruhan ini cukup besar. Pasalnya, kinerja penerimaan negara selama tiga tahun terakhir mencatatkan kenaikan tertinggi hanya 5,6 persen. Bahkan, ia memprediksi pertumbuhan pendapatan negara tahun 2025 akan lebih rendah, “Kemungkinan (2025) hanya 0,5 persen pertumbuhannya,” ucap Sri Mulyani, menggarisbawahi tantangan di balik target yang ambisius tersebut.