
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada sejumlah perusahaan asing yang tak membayar pajak. Perusahaan tersebut berasal dari Cina dan bergerak di sektor baja dan bahan bangunan.
“Pengusahanya dari Cina, punya perusahaan di sini, orang Cina semua. Ngga bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien, cash basis, nggak bayar PPN,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Purbaya, praktik pengemplangan pajak ini merugikan negara. Oleh karena itu, kata Menkeu, kementerian akan menindak dengan cepat. Dia juga mengungkap potensi kerugian dari praktit tersebut sangat besar. “Kalau baja saja, kata orang yang sudah insaf itu, setahun bisa Rp 4 triliun lebih,” ucapnya.
Selain pengemplangan pajak, Purbaya juga mengatakan ada praktik underinvoicing di bea dan cukai. Ia menyebut ada beberapa perusahaan sawit yang melakukan underinvoicing hingga separuh nilai ekspornya.
Oleh karena itu, Purbaya mengatakan akan membenahi kinerja dan organisasi Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana. Kalau nggak bisa membetulkan dalam setahun ya betul-betul dirumahkan,” ujar dia.
Purbaya sebelumnya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpotensi dibekukan bila tak segera memperbaiki kinerja. Sementara itu, ia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 tahun 2025 terkait penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 tahun 2025, penataan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. “Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Pilihan Editor: Klaim Pertumbuhan tanpa Kenaikan Penerimaan