OJK: Piutang bermasalah di lokasi banjir Sumatera naik

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan piutang pembiayaan multifinance bermasalah di wilayah terdampak banjir Sumatera meningkat 0,60 persen secara bulanan (month-to-month). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan peningkatan tersebut tercatat pada data pembiayaan per November 2025.

“Piutang pembiayaan bermasalah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terlihat meningkat 0,60 persen atau senilai Rp 4,78 miliar, menjadi sebesar Rp 807,70 miliar,” kata Agusman mengutip Antara, Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia menuturkan data tersebut menunjukkan adanya kenaikan risiko pembiayaan. OJK memastikan untuk terus memantau perkembangan secara berkala. Agusman seluruh pihak berkepentingan menjalankan kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak bencana yang sudah dikeluarkan oleh OJK.

Hal itu untuk mengurangi dampak bencana terhadap industri keuangan, khususnya pembiayaan multifinance. Selain itu, menurut dia, kebijakan itu bertujuan menjaga kualitas kredit dan pembiayaan, serta mendukung pemulihan kemampuan bayar dari nasabah yang terdampak banjir Sumatera.

Agusman menyampaikan per November 2025 pembiayaan di industri multifinance didominasi oleh multiguna sebesar Rp 254,82 triliun atau 50,28 persen dari total pembiayaan. “Diikuti oleh pembiayaan investasi sebesar Rp 166,79 triliun atau 32 persen lebih dan pembiayaan modal kerja sebesar Rp 53,48 triliun atau sekitar mendekati 11 persen,” tuturnya.

OJK mencatat kinerja perusahaan pembiayaan secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan yang positif pada November 2025. Piutang pembiayaan perusahaan tumbuh 1,09 persen yoy menjadi Rp 506,82 triliun dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross atau pembiayaan bermasalah bruto yang terjaga sebesar 2,44 persen dan NPF Net sebesar 0,85 persen.

Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,13 kali, jauh berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali.

Pilihan Editor: Inflasi Naik di Tengah Daya Beli Masyarakat yang Lesu

You might also like