Kmspico, lisans anahtarlarına ihtiyaç duymadan Windows işletim sistemlerinin (Windows 7, 8, 10 ve 11 dahil) ve Microsoft Office ofis uygulamalarının (Office 2010'dan itibaren ve en son sürümlere kadar).

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah / Tanah

Endah Wahyuni

Identitas harus ditulis dengan jelas dan jangan sampai ada salah tulis. Maka dari itu cek kembali penulisan identitas.

Identitas Rumah

Yang termasuk identitas rumah adalah alamat lengkap dari rumah tersebut, nomor sertifikat, gambar atau nomor gambar situasi rumah, luas bangunan dan luas tanah. Penulisan identitas ini bertujuan untuk menandai sebuah properti yang akan dijual.

Identitas ini juga menunjukkan fakta atau identifikasi yang dimiliki oleh rumah tersebut. Dalam beberapa surat perjanjian jual beli tanah juga disebutkan secara jelas batasan objek dari sisi utara, selatan, timur dan barat.

Pasal-pasal

Kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua juga perlu dijabarkan. Penjelasan mengenai hal tersebut biasanya dibuat dalam bentuk pasal-pasal. Ada beberapa hal yang perlu dimasukkan dalam pasal-pasal, antara lain:

  • Harga: untuk soal harga ada tiga hal yang perlu dicantumkan. Yakni harga dari tanah yang dijual, harga bangunan rumah dan akumulasi harga keduanya.
  • Cara pembayaran: bisa langsung dibayar tunai, dicicil ataupun dengan KPR. Pembayaran perlu ditulis dengan jelas, berikut tanggal pelunasan pembelian tersebut.
  • Uang tanda jadi: uang tanda jadi ditujukan untuk mengesahkan status dimulainya proses penjualan dan mengikat kedua belah pihak. Baik metode pembayaran tunai maupun KPR, uang tanda jadi ini dilakukan untuk mengikat kedua belah pihak dengan perjanjian pihak pertama tidak akan menjual rumah dan tanahnya ke pihak lain. Dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya.
  • Jaminan dan saksi: untuk saksi dibutuhkan minimal dua orang. Saksi ini tujuannya untuk membenarkan status kepemilikan pihak pertama atas objek jual beli. Adanya saksi juga bertujuan agar pihak pertama mengukuhkan dan memberi kejelasan bahwa rumah yang akan dijual memang dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan.
  • Penyerahan dan status kepemilikan: menunjukkan waktu dilakukannya penyerahan rumah, sertifikat dan kunci dari pihak pertama ke pihak kedua.
  • Balik nama kepemilikan: berisi tentang cara mengalihnamakan sertifikat, serta mengikat pihak pertama untuk membantu proses balik nama. Di samping itu dicantumkan pula kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua.
  • Pajak, iuran dan pungutan: dalam pasal ini dijelaskan bahwa sebelum penandatanganan seluruh biaya masih menjadi tanggungan pihak pertama. Akan tetapi sesudah tanda tangan selesai dilakukan maka akan menjadi tanggungan pihak kedua.
  • Masa berlaku perjanjian dan hal lain: berisi tentang apa yang akan terjadi jika salah satu pihak meninggal dunia. Selain itu juga disebutkan bahwa hal-hal lainnya yang belum tercantum akan diselesaikan secara mufakat oleh pihak pertama dan kedua.

Tanda Tangan dan Pengesahan Meterai

Surat perjanjian jual beli rumah atau tanah diakhiri dengan penandatanganan yang dilakukan oleh pihak pertama dan pihak kedua, serta disahkan dengan penempelan meterai. Di samping itu juga dicantumkan pula nama dan tanda tangan saksi di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.

Tanda tangan yang dibubuhkan di atas meterai disaksikan oleh notaris. Tujuannya agar surat perjanjian jual beli rumah tersebut memiliki legalitas yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.

Bagikan: