Selfie Aman! Panduan Foto di 5 Destinasi Wisata Populer

HargaPer.com – Murah &Terbaik – , Jakarta – Mengabadikan momen liburan dengan foto adalah hal yang lumrah, bahkan menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap perjalanan. Kenangan manis di destinasi impian akan tersimpan rapi berkat jepretan kamera. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua tempat di dunia ramah terhadap bidikan lensa? eShores, sebuah platform perjalanan mewah terkemuka yang berbasis di Inggris, baru-baru ini mengungkap bahwa beberapa destinasi populer di dunia memiliki aturan foto yang ketat dan wajib dipatuhi.

Gavin Lapidus, pendiri eShores, sangat menekankan pentingnya bagi setiap wisatawan untuk memahami hukum setempat dan kepekaan budaya saat berlibur ke luar negeri. “Kami selalu menyarankan wisatawan untuk meneliti batasan fotografi sebelum mereka bepergian, atau lebih baik lagi, berbicara dengan konsultan perjalanan berpengalaman yang memahami nuansa budaya dan persyaratan hukum setiap destinasi,” jelasnya, seperti dikutip dari Daily Mail. Peringatan ini bertujuan agar pengalaman liburan tetap menyenangkan tanpa terjerat masalah hukum.

Sebagai seorang konsultan perjalanan yang berpengalaman, Lapidus juga mengingatkan wisatawan untuk selalu waspada saat mengambil foto di area-area sensitif. Ini termasuk di dalam atau di dekat tempat keagamaan, gedung pemerintahan, lembaga budaya, zona militer, bangunan bersejarah yang dilindungi hak cipta, serta ruang publik yang tunduk pada undang-undang privasi ketat. Melanggar aturan di lokasi-lokasi ini dapat berujung pada konsekuensi serius, mulai dari teguran hingga denda foto turis yang fantastis.

Berikut adalah lima destinasi terkemuka yang memiliki aturan fotografi khusus yang perlu Anda ketahui sebelum berkunjung:

1. Dubai

Di Dubai, mengambil foto untuk penggunaan pribadi umumnya diperbolehkan, terutama di lokasi wisata populer. Namun, sangat penting untuk menjaga privasi orang lain dan menghindari memotret individu tanpa izin mereka. Hal ini dianggap pelanggaran serius terhadap hukum privasi Uni Emirat Arab. Pelanggaran semacam ini dapat berujung pada denda fantastis hingga 500 ribu dirham Uni Emirat Arab, atau setara dengan sekitar Rp 2,1 miliar. Selain itu, penggunaan kamera dilarang keras di gedung-gedung pemerintah, lokasi militer, istana tertentu, dan beberapa area spesifik lainnya di seluruh emirat.

2. Spanyol

Beralih ke Spanyol, berswafoto yang melibatkan atau bersama petugas polisi di tempat umum dapat memicu konsekuensi finansial yang sangat besar. Denda yang dikenakan bervariasi mulai dari 600 hingga 30.000 euro, atau sekitar Rp 11 juta hingga Rp 572 juta. Peraturan ini berlandaskan pada Gag Law 2015, yang mulanya dirancang untuk membatasi fotografi atau perekaman polisi. Kini, undang-undang tersebut melarang penggunaan gambar yang tidak sah yang berpotensi membahayakan keselamatan petugas atau menghalangi pekerjaan mereka. Penegakan hukum ini sangat aktif, terutama selama protes dan di lokasi sensitif seperti bandara.

3. Jepang

Bagi wisatawan yang berencana mengunjungi Jepang, ada beberapa batasan fotografi yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah larangan berfoto di kuil. Selain itu, penggunaan kamera juga tidak diperbolehkan di stasiun kereta dan di penginapan tradisional ryokan. Di distrik geisha bersejarah, khususnya kawasan Gion yang mendunia di Kyoto, mengambil swafoto tanpa diminta dengan geisha, atau bahkan sekadar memotret mereka di area tertentu, dapat mengakibatkan denda sebesar 10 ribu yen, sekitar Rp 1,1 juta. Hormati selalu privasi dan budaya setempat agar perjalanan Anda lancar.

4. Portofino

Destinasi indah di Italia ini, Portofino, menerapkan pembatasan khusus untuk mengelola kepadatan pejalan kaki, terutama selama musim liburan yang ramai. Jika Anda terlalu lama berdiam diri untuk berswafoto di “zona tanpa antrean” yang telah ditentukan, Anda berisiko didenda hingga 275 euro, atau setara dengan sekitar Rp 5,2 juta. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas pejalan kaki dan kenyamanan semua pengunjung.

5. Korea Selatan

Di Korea Selatan, isu privasi dianggap sangat serius. Negara ini memiliki undang-undang ‘Right to Face’ yang memberikan perlindungan gambar yang komprehensif kepada seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, mengambil foto seseorang tanpa izin mereka, baik di tempat pribadi maupun di jalanan, dapat menimbulkan masalah hukum serius, bahkan berpotensi menyebabkan hukuman penjara jika identitas pelakunya dapat diidentifikasi. Selalu mintalah izin sebelum memotret orang lain untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

You might also like