
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah berpotensi kuat mendorong akselerasi pertumbuhan kredit perumahan yang disalurkan oleh perbankan nasional.
“Namun, pertumbuhan kredit tersebut tentu harus ditopang oleh berbagai faktor pendukung lainnya, terutama yang mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta kemampuan mereka dalam melunasi angsuran,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu, 1 November 2025.
Kebijakan strategis ini menyusul pengumuman pemerintah sebelumnya mengenai perpanjangan PPN DTP 100 persen untuk pembelian properti, yang kini berlaku hingga 31 Desember 2027. Perpanjangan ini diharapkan menjadi katalisator positif bagi pasar properti.
Dian menegaskan bahwa sinergi antara berbagai program pemerintah, khususnya kebijakan yang berfokus pada penguatan daya beli masyarakat dan stimulasi sektor properti, bersama bauran kebijakan lainnya, akan menjadi pendorong vital bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan fungsi intermediasi mereka, termasuk dalam menggenjot pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
OJK secara konsisten mendorong perbankan agar tetap optimal dalam menjalankan perannya sebagai salah satu agen pembangunan bangsa. Bank, menurut Dian, dapat memanfaatkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap menjaga risk appetite yang proporsional dan prinsip prudential banking yang kuat.
Ia menekankan pentingnya perbankan dalam menjaga kondisi likuiditas yang prima, yang utamanya bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana masyarakat. Selain itu, perbankan wajib menerapkan manajemen risiko yang cermat dalam pengelolaan dana masyarakat, mengingat adanya tanggung jawab moral untuk menyalurkan dana tersebut pada kegiatan produktif, termasuk melalui penyaluran kredit perumahan atau pembiayaan KPR.
Dian juga menyambut baik inisiatif program KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM sektor perumahan. OJK menilai potensi pasar untuk KUR Perumahan ini sangat besar, diharapkan mampu meningkatkan pencapaian kredit serta mendukung terwujudnya Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
“Prospek penyaluran kredit kepada sektor perumahan masih menunjukkan tren yang sangat baik. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke depan akan tetap positif,” kata Dian penuh optimisme.
Data OJK menunjukkan bahwa pada posisi Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti (mencakup rumah, apartemen, dan ruko) yang disalurkan perbankan telah tumbuh 7,14 persen (year-on-year/yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 7,10 persen (yoy). OJK juga mencatat bahwa pertumbuhan tertinggi berasal dari KPR yang melonjak 7,22 persen (yoy), menandakan permintaan yang kuat di segmen ini.
Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah belum lama ini meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) yang secara spesifik menargetkan pelaku UMKM sektor perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa peluncuran KPP adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan lapangan kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Melalui kebijakan KPP ini, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan yang diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi para pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta berbagai UMKM lainnya yang bergerak di sektor properti.
Pilihan Editor: Bisakah Insentif PPN Mendongkrak Daya Beli Properti