
HargaPer.com – Murah &Terbaik JAKARTA. PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) telah mengambil langkah strategis dengan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya pada Indotan Lombok Pte Ltd kepada Oliva Vera Dome Holding Ltd. Aksi korporasi ini merupakan bagian integral dari upaya restrukturisasi utang perusahaan, di mana utang dikonversi menjadi aset sesuai perjanjian yang telah disepakati. Langkah ini menyoroti komitmen OKAS dalam memperkuat struktur keuangannya dan memastikan keberlanjutan bisnisnya.
Direktur Utama Ancora Indonesia, Ratno Paskalis Hendrawan, menjelaskan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (16/9) bahwa persetujuan dari seluruh kreditur telah diperoleh pada tanggal 15 September 2025. Para kreditur utama yang terlibat dalam restrukturisasi utang Ancora ini termasuk PT Bank Panin Tbk dan Island Spice Investment Limited, menunjukkan jangkauan pihak yang berkepentingan dalam stabilitas finansial OKAS.
Utang awal yang tercatat berdasarkan perjanjian tanggal 17 Oktober 2011 adalah sebesar US$ 25 juta. Namun, dalam kerangka perjanjian restrukturisasi yang baru, total utang yang disepakati untuk direstrukturisasi mencapai US$ 19,33 juta. Angka ini mencerminkan negosiasi dan penyesuaian yang signifikan untuk mencapai solusi yang berkelanjutan bagi Ancora Indonesia dan para pemangku kepentingannya.
Ancora Indonesia (OKAS) Konversi Utang US$ 19,33 Juta Lewat Private Placement
Proses restrukturisasi utang ini melibatkan perubahan pada perjanjian pinjaman, yang terbagi menjadi dua bagian utama. Pinjaman Tranche A senilai US$ 8 juta direstrukturisasi dengan batas waktu pembayaran kembali hingga 31 Desember 2045. Sementara itu, untuk Tranche B sebesar US$ 11,33 juta, sebagian utang akan dilunasi melalui konversi utang menjadi aset.
Secara spesifik, US$ 6,5 juta dari pokok Tranche B dilunasi dengan pengalihan 100% saham yang dimiliki OKAS dalam Indotan Lombok Pte Ltd kepada pihak ketiga. Saham Indotan Lombok ini menjadi aset kunci dalam penyelesaian sebagian utang Ancora. Sisa pinjaman Tranche B yang belum terbayar setelah konversi ini adalah US$ 4,83 juta, dengan masa jatuh tempo yang sama, yaitu 31 Desember 2045.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Indotan Lombok Pte Ltd dikenal sebagai perusahaan investasi yang bergerak dalam bisnis pertambangan, khususnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas dan mineral di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Indotan Lombok adalah pemegang 90% saham PT Indotan Lombok Barat Bangkit, dengan sisa 10% dimiliki oleh pemerintah kabupaten Lombok Barat. IUP tambang tersebut, yang diperoleh pada 14 Januari 2019, memiliki masa berlaku hingga 14 Januari 2039. Namun, laporan menunjukkan bahwa hingga saat ini, perusahaan belum mampu menghasilkan kinerja positif, bahkan mencatat kerugian sebesar US$ 27.552.
Kedua pinjaman yang direstrukturisasi, baik Tranche A maupun Tranche B, akan dikenakan tingkat bunga 3% per tahun. Uniknya, bunga ini akan bertambah dan dikapitalisasi pada periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2035. Pembayaran bunga secara tahunan baru akan dimulai pada tahun 2036, berlanjut hingga tanggal jatuh tempo utama pada 31 Desember 2045.
Konversi Utang, Ancora (OKAS) Terbitkan 656,32 Juta Saham Lewat Private Placement
Ratno menegaskan bahwa transaksi strategis ini diproyeksikan tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional Ancora Indonesia. Dari perspektif hukum, transaksi ini juga tidak menimbulkan implikasi yang merugikan. Secara finansial, Indotan Lombok Pte Ltd sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan perusahaan dan, setelah pengalihan, tidak akan lagi dikonsolidasikan dalam laporan keuangan OKAS.
Pihak OKAS meyakini bahwa transaksi ini akan memberikan dampak positif yang substansial. Percepatan penyelesaian utang diharapkan akan mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan, memungkinkan Ancora untuk lebih fokus pada pengembangan organik di sektor penunjang pertambangan dan energi yang menjadi inti bisnisnya. Transaksi ini juga dikategorikan bukan sebagai transaksi material, karena nilainya tidak melebihi 20% dari ekuitas perusahaan, menandakan bahwa langkah ini adalah bagian dari manajemen keuangan yang prudent dan terencana.