
JAKARTA – Sektor keuangan Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap kepastian hukum dan efisiensi pengawasan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Kantor OJK. Penandatanganan ini menandai langkah krusial dalam menindaklanjuti proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang memiliki aset berbasis efek, memperjelas batasan tanggung jawab kedua lembaga.
Addendum BAST ini merupakan kelanjutan sistematis dari proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah berjalan sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan demikian, ruang lingkup pengawasan OJK kini semakin meluas dan komprehensif, tidak hanya mencakup produk derivatif dengan underlying efek domestik, tetapi juga produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) yang berbasis efek. Ekspansi ini menunjukkan adaptasi regulasi terhadap dinamika pasar keuangan global.
I.B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, menegaskan pentingnya penandatanganan addendum BAST ini. Menurutnya, langkah ini secara fundamental akan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri di sektor keuangan. “Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), kini telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” jelas Aditya dalam keterangan resminya pada Senin (6/10/2025), menggarisbawahi komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, OJK telah menerapkan dua pendekatan komprehensif. Pengawasan offsite dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang memungkinkan pemantauan berkelanjutan terhadap aktivitas pasar. Sementara itu, pengawasan onsite dilaksanakan dengan melibatkan tim gabungan dari OJK dan Bappebti, guna memastikan pemeriksaan kepatuhan yang mendalam dan kolaboratif di lapangan.
Dari perspektif Bappebti, Kepala Tirta Karma Senjaya mengutarakan komitmen kuat pihaknya untuk melanjutkan sinergi dengan OJK. Kolaborasi ini akan diwujudkan melalui berbagai program, termasuk penugasan dan magang, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan koordinasi antar lembaga. Tirta juga menjelaskan bahwa produk perdagangan berjangka komoditi yang memiliki beragam underlying—mulai dari indeks, saham tunggal (single stock), hingga PALN—saat ini diatur oleh tiga regulator utama. Untuk menyederhanakan dan mempermudah operasional industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti, menciptakan ekosistem regulasi yang lebih terpadu.
Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi pengawasan portofolio, POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah mewajibkan setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan untuk membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabahnya. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi regulator dalam memantau dan mengelola informasi investor secara terpusat, mendukung lingkungan investasi yang lebih aman dan terpercaya.