Korupsi CSR BI-OJK: KPK Bongkar Modus Laporan Fiktif!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang menjelaskan modus operandi kasus korupsi yang menyangkut dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penyelidikan ini tidak hanya berpusat pada BI, namun KPK juga turut mendalami peran pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengindikasikan lingkup kasus yang lebih luas.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dana CSR Bank Indonesia ini berakar pada praktik penyelewengan dana yang sistematis. Asep mengonfirmasi bahwa kasus serupa juga terjadi di OJK, yang ia sebut sebagai PJK, serta di beberapa institusi lain. “Tidak hanya di BI saja, di OJK juga ada dan di beberapa tempat lain juga ada. Tapi yang kita dapat informasi lebih banyak dan sudah terang-benderang itu, ya dari BI,” jelas Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (24/7).

Asep merinci modus operandi yang terungkap: yayasan-yayasan mengajukan proposal kepada BI untuk berbagai program, salah satunya adalah perbaikan rumah tidak layak huni (Ruti Lahu). Anggaran yang diajukan untuk setiap program CSR ini disebutkan berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. “Dari PSBI itu kemudian sesuai pengajuan itu, nanti ada yang mengajukan untuk misalkan pembuatan ruti lahu, kemudian untuk pendidikan, dan lain-lain ya,” imbuhnya.

Proses penyelewengan dana ini melibatkan banyak proposal yang masuk dari berbagai yayasan. Saat ini, KPK tengah fokus mendalami tujuh yayasan yang berlokasi di Cirebon. Asep mengindikasikan bahwa inti dari praktik korupsi ini adalah pembuatan laporan pertanggungjawaban dana CSR yang fiktif oleh para pihak yang terlibat.

“Jadi yang digunakan hanya 50 juta, misalkan, yang 200 juta-nya atau yang delapannya, untuk delapan rumahnya, itu tidak digunakan. Itu yang diselewengkan,” terang Asep. Dana yang diselewengkan tersebut kemudian disalahgunakan oleh oknum-oknum terkait untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti.

Meskipun demikian, KPK belum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Asep menjanjikan bahwa dalam waktu dekat, pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan segera diumumkan. “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah. Tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” pungkasnya.

Kasus CSR BI
Dalam penanganan perkara ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada individu tertentu yang dijerat sebagai tersangka. Perkembangan kasus ini telah menjadi sorotan publik sebelumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, pernah mengungkapkan bahwa sebagian dari dana CSR BI dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak semestinya. “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu,” ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024) lalu. Rudi menduga kuat adanya aliran dana CSR tersebut yang diberikan kepada yayasan-yayasan yang dinilai tidak tepat sasaran, memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan dana sosial tersebut.

You might also like